TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Anggota DPRD Wajib ikut Bimtek, Rp. 4.375.000 per Orang

admin |
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Palopo, Amirullah Yuni

TERASKATA.id, Palopo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengikuti bimbingan teknis yang akan dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan.

Itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, Nomor 893/6283/SJ tentang Pembekalan/Orientasi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Untuk Anggota DPRD kota Palopo sendiri kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Palopo, Amirullah Yuni saat diwawancara Teraskata.id di ruang kantor kerja, Rabu, (04/09/2019), para Anggota Dewan Palopo akan mengikuti Bimtek mulai tanggal 08 – 13 september 2019. Bimtek Anggota DPRD palopo bersama dengan DPRD Kabupaten Luwu dan Pare-pare di Kota Makassar.

Bimtek ini sifatnya wajib dengan dasar surat edaran kementerian dalam negeri dan surat edaran gubernur tersebut yang dilaksanakan oleh BKPSDM provinsi 1 minggu setelah pengambilan sumpah dengan biaya kontribusi per orang sebesar Rp.4.375.000.

“Ada aturannya, 1 minggu setelah pengambilan sumpah harus mengikuti orientasi, yang melaksanakan BKPSDM provinsi dengan kontribusi Rp.4.375.000 perorang,” katanya. (JHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini