Antisipasi Serangan DBD, Dinkes Palopo Lakukan Fogging

TERASKATA.COM, Palopo – Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi salah satu masalah utama kesehatan yang dihadapi masyarakat Kota Palopo.

Memuncaknya kasus DBD di awal tahun 2022 yang mencapai 66 kasus dan 1 meninggal dunia, mengupayakan Pemerintah Kota Palopo melakukan fogging (pengasapan) di setiap titik yang ditemukan kasus DBD di daerah tersebut.

“Saat ini kita sementara lakukan fogging di beberapa titik,” ucap Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Palopo, San Ashari.

“Besok juga ada fogging di Pasar Sentral Palopo,” lanjutnya.

San Ashari menjelaskan, kendala dari daerah yang belum dilakukan fogging itu dikarenakan belum ada laporan konfirmasi kasus dari rumah sakit.

“Yang belum fogging itu kan karena belum ada laporan konfirmasi kasus dari rumah sakit dan terpisah dari info warga,” jelasnya.

Upaya Fogging ini dilakukan sebagai salah satu metode memutus rantai penularan penyebab penyakit DBD, yaitu nyamuk Aedes Aegypti.

Namun, kata San Ashari, proses pelaksanaan fogging tidak boleh dilakukan sembarangan. Perlu adanya koordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan puskesmas setempat.

“Fogging yang tidak dilakukan sesuai aturan akan memberikan hasil yang sia-sia dan bahkan bisa membahayakan kesehatan,” katanya.

Fogging harus dilakukan pada waktu yang tepat. Nyamuk Aedes Aegypti aktif pada pukul 08.00-11.00 dan sekitar pukul 14.00-17.00.

Sehingga, pada waktu aktif itulah nyamuk beraksi mengigit manusia. Jika melakukan fogging maka harus sebelum masa gigit tersebut. Atau di antara waktu aktif dia mengigit. Pada masa itu diperkirakan nyamuk istirahat.

“Karena jika tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada, dikhawatirkan fogging tidak tepat waktunya, sehingga berdampak nyamuk justru menjadi kuat (kebal) dan hasilnya akan sia-sia,” sebut San Ashari.

Fogging sebagai bentuk kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dapat dilakukan ketika sudah ditemukan kasus DBD positif. Fogging hanya dapat memberantas nyamuk dewasa. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan 3M plus.

Adapun 3M Plus yang dimaksud di sini adalah Menguras (membersihkan tempat atau wadah penampungan air), Menutup (tidak membiarkan terbuka tempat-tempat penampungan air), dan Memanfaatkan kembali (menggunakan kembali barang-barang yang berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya nyamuk).(mg1/lia)

Komentar