Apeksi dan Pusad Paramadina Sepakat Pererat Kerukunan Beragama Lawan Covid-19

TERASKATA, PALOPO – Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH mengikuti seminar daring via aplikasi Zoom di Rujab wali Kota, Senin, 15/6/2020.

Seminar itu digelar Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bekerja sama dengan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (Pusad) dalam rangka memperkuat kerukunan dan solidaritas di tengah Pandemi Covid-19.

Seminar ini juga sebagai bagian dari program Apeksi dan PUSAD Paramadina dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Dalam seminar tersebut disepakati bersama untuk mempererat kerukunan beragama dalam membantu Pemerintah Daerah menanggulangi bencana non alam Covid-19 ini.

Direktur Eksekutif PUSAD Paramadina, Ihsan Ali Fauzi mengatakan, upaya perlibatan FKUB dalam kerja Pemerintah Daerah untuk penanganan Covid-19 merupakan langkah strategis.

Menurutnya, FKUB adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Kemendagri nomor 9 dan 8 tahun 2006 (PBM 2006) tentang pedoman pelaksanan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadah.

“FKUB memiliki modal sosial-keagamaan dan jaringan hingga akar rumput yang bisa memperkuat solidaritas bagi warga yang terkena dampak covid,” kata Ihsan.

Ketua Dewan Pengurus Apeksi, yang diwakili Wakil Ketua Bidang Pembangunan, Syarif Fasha dalam sambutannya menyampikan, Pandemi Covid-19 yang dialami saat ini merupakan tantangan bagi siapa saja, termasuk Pemerintah Pusat, para Pemimpin Daerah, dan Pemimpin Agama.

Menurutnya, tantangan itu amat terasa di tingkat akar rumput ketika Pandemi itu tidak hanya mengancam kesehatan publik tapi juga mengancam perekonomian dan kerukunan masyarakat.

“Kamtibmas bisa terganggu jika tidak ada kerja sama dan solidaritas di masyarakat, terutama dalam menyongsong ‘new normal’ saat ini,” sebutnya.

Adapun Menteri agama RI, Fachrul Razi yang juga ikut dalam seminar daring itu menjelaskan, Kemenag dan Kemendagri telah menerbitkan kebijakan kerukunan sebagai bagian dari kerangka kebijakan memerangi Covid-19.

Kemenag telah mengeluarkan surat nomor B.2234/SJ/B.VIII.1/BA.02/04/2020 tanggal 16 April 2020 tentang permohonan keikutsertaan FKUB dalam penanganan Covid-19.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh kemendagri melalui surat edaran (SE) nomor 450/3006/SJ tentang pembentukan dan pemberdayaan FKUB.

“Melalui surat edaran ini, kemendagri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah dan FKUB untuk bekerjasama dalam meningkatkan kesetiakawanan dan solidaritas masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19,” paparnya.

Seminar daring itu diikuti para peserta yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota se Indonesia (anggota Apeksi) pengurus pusat Asosiasi FKUB, FKUB Daerah, dan pengurus Apeksi, serta PUSAD Paramadina.

Ikut mendampingi Wali Kota Palopo pada seminar tersebut Wakil Wali Kota Palopo, Sekestaris Daerah, Ketua FKUB Kota Palopo, Prof Said Mahmud, dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo.(*)

Komentar