Asisten I Setda Palopo Pimpin Rapat Perancangan Perwal Satu Data, Ini Penjelasannya
TERASKATA.com, Palopo – Asisten I Setda Palopo, Andi Bachtiar SSos memimpin rapat perancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Palopo tentang Satu Data Indonesia Tingkat Palopo di ruang kerjanya, Rabu (01/09/21).
Dikatakan Asisten I Setda Palopo, pengaturan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palopo dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Instansi Vertikal untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Beberapa pengaturan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palopo juga kata dia, bertujuan untuk
Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
“Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir. terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” jelasnya.
Selain itu, juga mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. Juga Mendukung sistem statistik nasional sesuai Peraturan Perundang-undangan.
“Ruang lingkup Perwal ini meliputi prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kota Palopo, Penyelenggara SDI Tingkat Kota Palopo, Pola Komunikasi SDI Tingkat Kota Palopo, pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan SDI tingkat Kota Palopo, Koordinasi dan kerja sama, partisipasi pihak lain, dan pembiayaan,” sebutnya.
Sementara itu, Kadis Persandian dan Statistik, Renaldi SE MM yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, Satu data ini ada dengan harapan terwujudnya keterpaduan perencaan dan evaluasi pengendalian pembangunan karena membutuhkan data yang akurat.
Adapun dari hasil rapat dilakukan finalisasi, sehingga beberapa bunyi pasal pada draf rancangan Perwal itu direvisi dan selanjutnya dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Turut hadir, Sekretaris Inspektorat, para Asisten, Kabag Hukum, Kadis Statistik. Kepala Seksi Bid. Opini Kominfo, dan Kepala Seksi Bidang Teknologi Informasi.(lia)





Tinggalkan Balasan