Aturan Baru Perumda TM Palopo: Masa Pelunasan Tagihan Air Dipangkas 30 Hari

TERASKATA.COM, Palopo – Perumda Tirta Mangkaluku (TM) Kota Palopo mengeluarkan kebijakan baru terkait masa pelunasan tagihan air pelanggan yang dipangkas menjadi 30 hari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direksi Perumda TM Palopo nomor 02 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Direksi Perumda TM Palopo nomor 01 SK tahun 2019 tentang ketentuan dan pedoman teknis pelayanan air minum pada Perumda Air Minum TM Palopo.

Pasal 14 ayat (1) pada peraturan tersebut menyebutkan, “Pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air minum selama 1 (satu) Bulan tunggakan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (3), diberi surat pemberitahuan pada Bulan berjalan pada Perumda Tirta Mangkaluku”.

Sementara pada ayat (2) menyebutkan, “Pelanggan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) apabila belum melakukan pembayaran selama 7 (tujuh) Hari sejak menerima surat pemberitahuan maka dilakukan penutupan sementara”.

Dari aturan tersebut, Direktur Utama Perumda TM Palopo, Ir Tawakkal menyebutkan, aturan tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, produktifitas, profesionalisme, dan kinerja Perumda TM Palopo.

“Aturan ini memudahkan kedua belah pihak dalam hal ini Perumda TM Palopo tidak dirugikan akibat tagihan yang menunggak dan pelanggan tidak terbebani dengan tagihan yang menumpuk,” kata Tawakkal kepada Teraskata.com, Rabu (16/03/22).

Ia pun menegaskan aturan ini akan berlaku dua sampai tiga bulan ke depan.

“Aturan baru ini masih tahap sosialisasi jadi akan berlaku efektif mungkin dua atau tiga bulan ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Perumda TM Palopo menerapkan aturan masa pelunasan tagihan air pelanggan selama 60 hari. (adv/lia/ams)

Komentar