Bahas Pengelolaan Limbah di Palopo, DPRD Gelar RDP bersama DLH dan LPLI

TERASKATA.com, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang musyawarah, Kamis (14/01/21) 14.00-16.00 WITA.

Kali ini, DPRD membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan limbah dan pengembangan sistem air limbah domestik.

Hal itu dibahas sebagai tindaklanjut dari surat masuk Lembaga Pemerhati Lingkungan Indonesia (LPLI) nomor 001/LPLI-KP/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo, Dr Hj Nurhaenih SKP MKes, RDP tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, Hj Siti Badriah dan perwakilan beberapa instansi terkait.

Dalam RDP tersebut, Ketua LPLI, Mirwan meminta kejelasan kepada DLH terkait realisasi dari Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan limbah dan pengembangan sistem air limbah domestik tersebut.

Ketua LPLI, Mirwan saat menyampaikan aspirasinya di ruang musyawarah DPRD Palopo.

“Kami hanya minta kejelasan realisasi dari Perda ini sudah sampai mana, apakah sudah dilakukan sosialisasi atau sudah sampai mana, itu yang kami butuh kejelasannya,” sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Palopo, Hj Siti Badriah menyebutkan dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala DLH Palopo sehingga harus mengecek sudah sampai mana realisasi dari Perda tersebut.

“Iya, kami akan lihat sampai mana realisasinya dan mengecek apakah sudah ada anggaran terkait realisasi dari Perda tersebut, kami akan tetap kawal,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih berpesan kepada Satpol PP untuk bersama-sama dalam mengawal terkait Perda nomor 2 tahun 2019 ini.

“Satpol PP adalah garda terdepan dalam mengawal dan menegakkan setiap Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” ujarnya.(lia)

Komentar