Baznas Salurkan Rp165 Juta Zakat Mal ke UKM

TERASKATA.COM, PALOPO — Wali Kota Palopo, Drs H Muh Judas Amir MH menghadiri pendistribusian Zakat Mal untuk Pemberdayaan Ekonomi Produktif kepada Mustahik/Penerima Zakat dari Wilayah Kecamatan Wara Selatan, Bara, Wara Utara, Wara Barat, Wara, Wara Timur dan Mungkajang oleh Kantor BAZNAS Kota Palopo, Selasa, 06/07/2021.

Penyaluran bantuan zakat itu merupakan salah satu dari program Baznas. Dimana ada lima program yang terus dilaksanakan.

Lima program unggulan itu masing-masing Palopo taqwa, untuk peningkatan pemahaman agama, Palopo cerdas, untuk membantu siswa/mahasiswa untuk melanjutkan studi.

“Juga, ada Palopo sejahtera untuk meningkatan ekonomi masyarakat, Palopo peduli contohnya untuk membantu korban bencana. Program advokasi dan dakwah, yaitu BAZNAS melakukan safari Jumat dan safari Ramadhan yang lalu,” papar Ketua BAZNAS Kota Palopo Drs H Muchtar Basir MM dalam laporannya.

Terkait dengan penyaluran UKM , mereka yang mendapatkan bantuan sebanyak 54 orang Mustahik. Itu dengan jumlah anggaran Rp.165.800.000-,.

“Mustahik ini diseleksi berdasarkan proposal yang masuk kemudian semua yang mengusung ini syarat administrasi nya harus terpenuhi diantaranya ada surat pernyataan dari kelurahan untuk bukti usaha yang kekurangan modal untuk di bantu. Kemudian ada surat dari kelurahan tidak mampu, serta surat pernyataan tidak mendapatkan BLT dari pemerintah. Juga wawancara untuk penguatan data,” katanya.

Basnas pada periode ini lanjutnya, telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 1.328.075.000. Penerimanya ada 300 pelaku usaha kecil.

Terkait dengan penyerahan bantuan itu, Wali Kota mengharapkan agar penerima bisa memanfaatknya dengan baik. Bahkan jika perlu, kedepan para penerima juga sudah bisa membayar zakat mal.

“Sekarang ini kita bekerja sambil berdoa, mudah-mudahan kehadiran kita disini tahun depan usaha kita sudah berjalan dengan baik dan kita juga sudah mempunyai kemampuan untuk membayar zakat mal kedepannya,” kata Wali Kota Palopo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Bank Syariah, dari BPJS ketenagakerjaan, dan para penerima zakat (Mustahik). (*)

Komentar