Berkas Dedy Diragukan Kubu Imbara, Begini Respon SC Muscab HIPMI Palopo

TERASKATA.COM, Palopo – Steering Committee (SC) Musyawarah Cabang (Muscab) IV HIPMI Palopo menanggapi protes Master Campaign (MC) Imbara yang meragukan salah satu berkas Dedy Irawan, bakal Calon Ketua Umum.

Tanggapan tersebut disampaikan Koordinator SC Muscab HIPMI Palopo, Farid Muis saat dihubungi Teraskata.com, Rabu (23/03/22) malam.

“Kami dari pihak SC saat ini masih berjalan pada ketentuan peraturan organisasi HIPMI ini,” ucap Farid.

Adapun tuntutan MC mengenai kejanggalan dokumen salah satu calon, kata Farid, itu hanya sebatas dugaan saja.

Menurutnya, kubu Imbara hanya memantau secara kasat mata dengan membandingkan beberapa sertifikat.

“Walaupun demikian, kami akan melakukan kroscek dan meminta petunjuk kepada pihak BPD HIPMI Sulsel mengenai hal terkait dengan permasalahan tersebut,” tegas Farid.

Sementara itu, Dedy Irawan saat dihubungi mengaku hal tersebut dapat dibuktikan di BPD HIPMI Sulsel bahwa dirinya betul telah mengikuti Diklatda pada tahun 2016.

“Saya meminta agar SC mengklarifikasi ke BPD sulsel jika diragukan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MC Imbara -bakal calon Ketua HIPMI Palopo lainnya-, Ary Alamsyah melayangkan protes ke SC Muscab HIPMI Kota Palopo pada verifikasi faktual berkas pencalonan bakal calon, Rabu (23/3/2022) siang tadi.

Pada verifikasi itu, Ary meragukan satu dokumen inti persyaratan Dedy Taslim yakni sertifikat Diklatda II Kader HIPMI Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 23-25 September 2016 di Mako Yonif Raider Kota Makassar.

Protes itu ditandai dengan tidak ditandatanganinya berita acara verifikasi berkas pencalonan oleh Ary sebagai MC Imbara.

“Kami meragukan keaslian dokumen pencalonan tersebut. Sebab, setelah kami perbandingkan dengan 4 sertifikat yang sama. Hanya sertifikat saudara Dedy yang berbeda dari sisi desain,” ungkapnya.

Lanjut Ary, terdapat juga dalam sertifikat perbedaan naskah. Bahkan sampai pada kertas sertifikat yang tidak sama.

“Ini persoalan serius, SC harus melakukan konfirmasi kebenaran sertifikat itu ke pihak yang mengeluarkannya dalam hali ini BPD HIPMI Sulawesi Selatan sebelum Muscab masuk ke tahapan berikutnya. Tentu di sana ada dokumentasi dan juga nomor registrasi kepesertaan saudara Dedy selama mengikuti Diklatda II,” ujarnya.

Ary juga mengatakan, jika SC tidak melakukan verifikasi ke pihak yang menerbitkan sertifikat dan meloloskan berkas pencalonan Dedy, maka tahapan yang ada dinilai cacat hukum.

“Kami meminta SC melakukan semua tahapan dengan aturan yang ada. Kita tidak menginginkan SC meloloskan calon yang berkas persyaratannya diragukan. Sangat elok jika semua tahapan dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Diungkapkan Ary juga, pada proses verifikasi berkas pencalonan yang berlangsung kurang lebih 2 jam di Media Center Muscab hipmi, tidak ada pihak yang menandatangani berita acara.

Baik Imbara, Dedy, kedua orang SC yakni Farid Muis dan Beriudin. (lia/ams/int)

Komentar