Berulang Kali Dijerat Hukum, Wanita di Palopo ini Kembali Berulah

TERASKATA.id, Palopo – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat terdakwa Aisyah Abdullah alias Anti kembali digelar pengadilan negeri (PN) Palopo kamis, (19/9/2019) diruang sidang Kusuma Atmadja.

Anti yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II a kota Palopo di cecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Palopo, Irmawati SH terkait kasus yang menjeratnya.

Sidang yang diketuai oleh Erwino M Amahorseja SH dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengatakan pengakuan Anti tidak sesuai dengan berkas aduan,

” anda jangan memberikan pengakuan yang berbelit-belit cukup jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” tegasnya saat memberikan beberapa pertanyaan.

JPU yang terus menggelengkan kepala saat mendengar pengakuan terdakwa menilai jawaban terdakwa simpang siur dan kadang tidak konsisten,

” ditanya ini dijawabnya itu, jawaban kamu banyak mungkinnya bagaimana kita bisa percaya,” bebernya dengan nada kesal.

Aisyah Abdullah alias Anti merupakan narapidana yang sudah tiga kali menjalani proses hukum, pada kasus pertama terdakwa Anti di vonis majelis hakim 4 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum menghirup udara bebas terdakwa Anti harus kembali duduk di kursi pesakitan dan divonis majelis hakim 7 tahun penjara, seakan tidak jerah menjalani hukuman ia kembali berulah dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (HDT)

Komentar