TERASKATA, LUWU UTARA – Lain halnya dengan Kabupaten/Kota di Luwu Raya seperti Kabupaten Luwu dan Kota Palopo yang mempertegas untuk salat ied di rumah, di Luwu Utara diperbolehkan.
Hal tersebut disampaikan Kabag Kesra Setda Lutra, Ari Setiawan terkait hasil rapat terbatas bersama Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani bersama unsur Forkopimda dan para pimpinan organisasi Islam se-Kabupaten Luwu Utara, Selasa 19 Mei 2020 kemarin.
“Jika pelaksanaan salat id tetap dilakukan di tanah lapang atau masjid, maka harus ada yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan salat idulfitri tersebut,” kata Ari kepada Teraskata, Rabu 20 Mei 2020.
Penanggung jawab ini, kata dia, harus membuat Surat Pernyataan, termasuk harus mendata siapa saja jemaah yang hadir.
“Pendataan jemaah dilakukan dalam rangka mempercepat dan mempermudah penelusuran kontak atau contact tracing, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Ari.
Tak hanya itu, penanggung jawab juga harus memastikan ada pembatasan usia jemaah, durasi ceramah dipersingkat, serta membaca surah-surah pendek. Syarat lainnya, jemaah diwajibkan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(AS)
Komentar