TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, H. Budiman memaparkan Rancangan Peraturan Bupati Terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Matoto (Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur) dihadapan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada saat Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Balroom Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (12/04/2022).
Rapat yang dipimpin Langung Oleh Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini, menindaklanjuti Surat Pemkab Luwu Timur Tanggal 31 Maret 2021 lalu, perihal Permohonan Persetujuan Substansi Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Matoto Tahun 2022-2042.
Menurut Bupati, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 259/D-05/VIII/2021 tentang Penetapan Delineasi Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Matoto, bahwa delineasi Kawasan Perkotaan Matoto meliputi sebagian desa/kelurahan di Kawasan Perkotaan Matoto dengan luas 5.924,98 Ha, yang terbagi atas 3 Kecamatan dan 18 Desa.
“Untuk Jumlah Penduduk tertinggi berada pada Kelurahan Tomoni, dengan 3.349 jiwa pada tahun 2021 sedangkan jumlah Penduduk terendah berada pada Desa Tadulako, dengan 1.017 jiwa pada tahun 2021. Sedangkan Kepadatan penduduk tertinggi berada di Kelurahan Tomoni dan Kepadatan penduduk terendah berada di Desa Wonorejo Timur,“ jelas Bupati Budiman.
Budiman menuturkan, Kabupaten Luwu Timur memiliki Potensi besar dalam menunjung percepatan pembangunan daerah khususnya Kawasan Perkotaan seperti potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perindustrian.
Dengan potensi ini, Bupati optimis mampu mewujudkan kawasan perkotaan Matoto sebagai pusat pertanian, perkebunan dan perindustrian yang berlandaskan budaya dengan konsep keberlanjutan.
Dibagian akhir paparannya, Bupati Luwu Timur juga menyampaikan beberapa harapan komitmen pemerintah daerah yakni ; Pertama, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen memproses Ranperbup RDTR Kawasan Perkotaan Matoto 1 bulan setelah terbit Persetujuan Substansi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Kedua, dengan ditetapkannya Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Matoto, diharapkan Kawasan Perkotaan Matoto (Tomoni, Tomoni Timur, dan Mangkutana) menjadi kawasan yang siap mendukung pengembangan pertanian, perkebunan serta industri pengolahannya; Ketiga, diharapkan dapat mempercepat investasi di Kabupaten Luwu Timur, khususnya Kawasan Perkotaan Matoto melalui kemudahan perizinan secara aman, cepat dan tepat.
Keempat, rencana pengembangan Kawasan Peruntukan Industri diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan Kawasan Perkotaan Matoto dan Kabupaten Luwu Timur secara keseluruhan.
Turut hadir mendampingi Bupati, Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, Kepala Dinas PU & PR, Syahmuddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andi Makkaraka, Kepala Dinas Pertanian, Amrullah Rasyid, Kepala Bepelitbangda, Dohri As’ari, Kabag Hukum, Yerislin Wuala dan Kepala BPN Luwu Timur, Muhammad Syukur. (adv/rik/ams)
Komentar