Bupati Lutra Hadiri Workshop Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016

TERASKATA, Makassar – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menghadiri workshop Gelombang ke 2 yang di selenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Four Points Makassar, Selasa (04/02/2020).

Workshop itu terkait penerapan pasal 71 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

IDP, akronim ‘Indah Putri Indriani’ menyampaikan workshop ini intinya mengikatkan kembali kepada petahana dimana yang di maksud petahana disini adalah Gubernur Wakil Gubernur, Bupati , Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota agar tidak melakukan pergantian pejabat 6 sebelum penetapan pasangan calon.

“Sebagai subjek dari UUD tersebut kehadiran kami adalah komitmen untuk melaksanakan UUD tersebut khusunya dalam menjelang Pilkada 2020,” ungkapnya.

Lanjut Indah, “Tadi dilihat dinamika yang muncul banyak sekali bagaimana ini adil untuk semua karena tidak bisa juga di pungkiri karena dalam banyak hal calon yang non petahana secara tidak langsung menggunakan fasilitas apakah itu berupa program kegiatan atau hal lain yang ada di pemerintahan melalui keluarga atau kerabat yang berprofesi sebagai ASN dan hal itu yang sangat menjadi perhatian dalam workshop kali ini,” katanya.

Orang nomor satu di pemerintahan Lutra ini juga bersyukur di workshop kali ini hadir dari semua pihak seperti Kemendagri, komisi ASN, Bawaslu, dan Mabespolri terkait pengamanan terhadap penanganan Pasal 71 ini, khususnya bagi petahana yang menjadi subjek pada pasal 71 UUD 10 tahun 2016 ini.

“Terimakasih pada bawaslu dalam implementasi khususnya dalam penyelengaraan pilkada dan penguasaan yang berimbang juga dapat diberikan Tidak hanya kepada petahana semata tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang berpotensi akan menggunakan fasilitas yang ada di pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung,” tutupnya.

Workshop tersebut juga di hadiri oleh Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin dan Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim. (AS)

Komentar