TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

CATAT, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Infaq di Kota Palopo

admin |
Ketua Baznas Kota Palopo, Drs H Muchtar Basir MM.

TERASKATA.COM, Palopo – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo telah merilis besaran zakat fitrah yang wajib dibayar pada tahun 2022 atau Ramadan 1443 Hijriah ini.

Hal itu disampaikan Ketua Baznas Kota Palopo, H Muchtar Basir yang menyebutkan, besaran zakat fitrah tahun ini untuk tingkatan pertama Rp 35 ribu per jiwa, kedua Rp 30 ribu per jiwa, dan ketiga Rp 25 ribu per jiwa.

“Standar/nilai zakat fitrah setiap jiwa umat muslim tersebut ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.” katanya.

Sementara untuk nilai Infaq Rumah Tangga (IRTM) yang ditetapkan Baznas Palopo tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 30 ribu per Kepala Keluarga (KK).

“Adapun untuk nilai fidiyah sebesar Rp 20 ribu per jiwa yang diperuntukkan bagi yang berhalangan melaksanakan ibadah puasa selama Bulan Ramadan, bisa menggantinya dengan membayar fidiyah atau mengganti puasanya di waktu lain,” ujarnya.

Nilai zakat fitrah, IRTM, dan fidiyah ini, dikatakan Muchtar, masih sama dengan tahun sebelumnya karena salah satu alasan yakni pandemi Covid-19.

“Nilai zakat tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, tidak mengalami perubahan. Salah satu alasannya karena kondisi yang belum terlalu pulih dari pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Adapun pendistribusiaannya kepada setiap keluarga muslim yang termasuk ke dalam golongan Asnab yakni fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang terlilit hutang, ibnu sabil atau musafir yang sedang dalam perjalanan, fi sabilillah, dan hamba sahaya.

“Ketentuan distribusi kepada setiap orang yang tergolong Asnab itu sebanyak 12,5% dari seluruh zakat yang terkumpul, tetapi kita juga melihat kondisi saat ini, ibnu sabil dan hamba sahaya saat iuni sudah jarang bahkan sudah tidak ada, maka pendistribusiannya bisa mencapai 24% dari jumlah zakat,” jelas H Muchtar.

Untuk saat ini, Baznas Palopo memberikan wewenang kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid-masjid yang berjumlah 200-an yang ada di Kota Palopo sebagai media penyaluran zakat.

“Nanti masjid-masjdi tersebut akan memberikan kepada kami untuk didistribusikan sebelum perayaan Idul Fitri,” bebernya. (aul/ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini