Dagang 3 Ribuan Obat Daftar G, Warga Luwu Dibekuk Polisi

TERASKATA.COM, BELOPA – Seorang warga Tanarigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisial AM (34), diamankan polisi karena diduga jual beli obat daftar G.

Dalam penangkapan AM oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, polisi mengamankan barang bukti 3.209 butir obat daftar G jenis Tryhexyphenidil atau THD.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta mengatakan, AM diringkus di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Minggu (28/11/2021) kemarin.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti tiga botol plastik berisikan obat jenis THD.

“Dengan jumlah keseluruhan 3.209 butir,” kata Agus melalui keterangan resminya, Senin (29/11/2021).

Sebelum menangkap, Agus menerima informasi dari Loka POM Palopo.

Bahwa ada pengiriman barang berupa obat jenis THD.

Melalui salah satu jasa pengiriman di Belopa.

Atas informasi itu, Satuan Narkoba Polres Luwu diback up Satuan Intelkam melakukan penyelidikan dengan cara control delivery.

Kemudian pada pukul 11.00 Wita, AM datang di kantor salah satu jasa pengiriman di Belopa untuk mengambil paket kirimannya.

“Pada saat itulah terduga pelaku kita tangkap dan amankan,” katanya.

Paket kiriman lalu dibuka dan disaksikan oleh kepala jasa pengiriman.

“Pada dos paket terdapat 3 botol plastik, masing-masing berisikan obat jenis THD dengan jumlah keseluruhan 3.209 butir,” jelasnya.

Dijelaskan Agus, dalam kasus ini AM memperdagangkan obat daftar G itu. Ia membelinya dari NU di Jakarta.

Melalui aplikasi jual beli seharga Rp 1 juta per botol atau Rp 3 juta untuk tiga botol.

Obat sebanyak itu rencananya hendak dijual kembali di Morowali, Sulawesi Tengah dengan harga Rp1,5 juta per botol.

“Ini sudah tiga kali dilakukan pelaku,” beber Agus.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Luwu guna proses lebih lanjut.

AM disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*/int)

Komentar