Dalam Dua Pekan, Walikota Terbitkan Empat SE Terkait Covid-19
TERASKATA, Palopo – Dalam kurun dua pekan terakhir, Wali Kota Palopo, Drs. HM. Judas Amir, telah mengeluarkan empat Surat Edaran (SE) terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palopo.
Surat edaran pertama terkait Covid-19 diterbitkan pada 15 Maret 2020. Surat edaran bernomor 455/Dinkes/III/2020 itu, berisi enam poin.
Pertama, menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu atau berita hoax terkait penyebaran wabah Covid-19. Kedua, menghimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan rumah dan anggota keluarga masing-masing, serta seluruh rumah-rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya diharapkan melakukan langkah preventif, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Poin ketiga, yakni meliburkan siswa-siswi pada jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI, dan SMP/MTs serta SMA/SMK/MA, dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari terhitung sejak 16 s.d 31 Maret 2020.
Keempat, menunda/menghentikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti kegiatan lomba-lomba pendidikan, car free day, kompetisi olahraga (sepakbola dan sepak takraw), konser musik, dan event-event lain yang berpotensi menghimpun kerumunan orang banyak.
Poin kelima, menghimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta, hotel/penginapan, restoran, pusat perbelanjaan dan perwakilan perusahaan otobus, untuk menyiapkan thermoscan, hand sanitizer, tisu basah, dan masker di kantor/unit usaha masing-masing.
Poin terakhir, menghimbau seluruh warga untuk menunda dan membatasi perjalanan ke daerah-daerah yang telah terjangkit dan/atau berpotensi terinfeksi covid-19.
Berselang tiga hari kemudian, yakni pada tanggal 18 Maret 2020, Judas Amir kembali mengeluarkan surat edaran nomor 060/147/ORG/III/2020. Salah satu poin dalam surat edaran itu, yakni memerintahkan seluruh ASN Pemkot Palopo untuk menerapkan sistem bekerja dwri rumah (Work From Home) dan meniadakan absensi online.

Pada edaran itu juga, Walikota meminta kepada seluruh ASN Pemkot Palopo untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke daerah yang telah terpapar covid-19.
Lima hari berikutnya, Walikota kembali mengeluarkan surat edaran ketiga. Surat edaran nomor : 300/674/PLP/III/2020 itu diteken walikota pada tanggal 23 Maret 2020.
Surat edaran ini terkait penutupan sarana hiburan masyarakat dalam wilayah Kota Palopo sampai batas waktu yang tidak ditentukan. bagi Warkop dan Cafe diberikan izin untuk tetap buka mulai pagi hingga pukul 17.00 Wita.
Surat edaran berikutnya diterbitkan Kamis 26 Maret 2020, dengan nomor : 130/08/Tapem/III/2020. Surat ini berisi tentang larangan warga Palopo menggelar resepsi pernikahan. (*)






Tinggalkan Balasan