Dana Bantuan Korban Banjir Lutra Dibagi 3 Kategori, Begini Rinciannya

TERASKATA.com, LUWU UTARA – Para korban banjir bandang Luwu Utara akan mendapat sejumlah bantuan dana dari pemerintah. Antara lain dana tunggu hunian (DTH) dan dana stimulan.

Kepala BPBD Luwu Utara, Muslim Muhtar menyebutkan bahwa bantuan DTH akan diberikan kepada korban yang masuk dalam kategori rumah rusak berat sebagai pengganti hunian sementara (huntara) dengan nilai sebesar Rp500 ribu per bulan.

Pemberian DTH ini akan berlangsung selama enam bulan sembari menunggu hunian tetap (huntap).

Sementara untuk Dana stimulan muslim menerangkan, dana tersebut akan diberikan kepada korban yang terbampak bencana. Baik itu kategori rumah rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat atau hanyut.
Adapun besarannya, berbeda. Untuk rumah rusak ringan akan mendapat dana stimulan sebesar Rp10 juta, rusak sedang sebesar Rp25 juta dan rusak berat atau hanyut sebesar Rp50 juta.

Bantuan dana stimulan itu menggunakan dana APBN melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Disesuaikan dengan kondisi keuangan negara, karena bencana yang terjadi di Indonesia bukan hanya di Luwu Utara,” tutur Muslim dikonfirmasi Teraskata.com via telepon.

Mengenai bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak, pihaknya telah melakukan pendataan yang melibatkan jajaran pemerintah kecamatan dan desa atau kelurahan sampai ke jajaran kepala dusun atau kepala lingkungan.

Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi langsung oleh pihak BNPB.

Muslim juga menambahkan, meski masa tanggap darurat sudah berakhir, Rabu (12/8/2020) hari ini, pihaknya tetap menyediakan mediasi untuk menerima data korban yang belum terferivikasi sebelumnya. Mereka akan menerima DTH.

“Mengenai kapan bisa dicairkan, belum bisa dipastikan karena data yang diberikan ke pusat akan dilakukan verifikasi ulang. Kalau masih lama, mungkin akan menggunakan dana APBD dulu,” tutup Muslim. (*)

Komentar