TERASKATA, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD.
Ranperda itu merupakan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 terkait penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur.
Ranperda diserahkan Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler didampingi Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam kepada Wakil Ketua II DPRD, H Usman Sadik, pada rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H Muh Siddiq BM, Selasa (04/02/2020).
Menurut Husler, Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar untuk melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari dana hibah Kementerian PUPR.
“Pemberian dana hibah ini didasari hasil evaluasi dan penilaian Kementerian PUPR terhadap sistem penyediaan air minum yang dilakukan PDAM Luwu Timur dan telah memenuhi syarat untuk diberikan bantuan hibah,” ungkapnya.
Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diperkotaan yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.
Lanjut Husler, Program Hibah Air Minum Perkotaan sudah dilaksanakan pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 oleh PDAM Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan hasil pelaksanaan tersebut sangat diapresiasi dan dinyatakan berhasil dengan pencapaian sangat baik menurut Pihak Kementrian PUPR, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024.
Ia juga mengatakan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 adalah untuk membiayai pelaksanaan penyediaan layanan air minum perpipaan untuk 4.500 (empat ribu lima ratus) unit sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah setiap tahunnya. (hms/*)
Komentar