Dapat Dana Kelurahan, Lurah di Palopo akan Lakukan Ini…

TERASKATA.ID, PALOPO – Dana kelurahan merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Sesuai peraturan presiden (PerPres) No. 129 tahun 2018. Dana itu digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Pedoman tersebut tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (PeMenDaGri) no.130 tahun 2018 tentang pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Dalam hal ini di kecamatan wara utara kota palopo akan menerapkan hal tersebut.

Peraturan ini diterapkan saat dana itu cair.
Sebagimana dikatakan Camat Wara Utara, Machwan A Baso SPd bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

“Kami akan melakukan pengawasan ini sesuai dengan juknis yang ada,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, 31/7/2019.

Ia juga mengatakan bahwa nantinya dana kelurahan itu akan ditujukan langsung kepada kelompok masyarakat yang ditunjuk oleh kelurahan sehingga kelurahan hanya melakukan pemantauan dan tidak memegang dana tersebut.

Sementara itu kelurahan sebagai otoritas penuh penggunaan anggaran akan memaksimalkan untuk pembangunan dan pemberdayaan sesuai kesepakatan bersama di musrenbang.

Seperti yang dikatakan Lurah Salubulo, Andika SAN bahwa pihaknya akan memaksimalkan dana kelurahan yang ada nantinya dengan melakukan pengawasan terkait alokasi yang di sepakati agar menyentuh langsung masyarakat.

“Kami akan berusaha memaksimalkan dana kelurahan ini supaya bisa di rasakan oleh masyarakat,” katanya saat ditemui di kantornya.

Seperti halnya kelurahan Salubulo lurah Balandai, Hamsir S Sos juga mengatakan bahwa pihaknya akan memfokuskan dana kelurahannya untuk membangun infrastruktur.

“Untuk kelurahan Balandai sendiri kami memfokuskan pada infrastruktur seperti drainase dan lampu jalan yang nantinya akan dikerjakan oleh swadaya masyarakat,” tuturnya saat di temui di kantornya. (HDT)

Komentar