Dasar Mutasi Pemkot, Mulai Perwal, PP Hingga Konsultasi KASN

TERASKATA.id, Palopo – Pemerintah Kota Palopo kembali menggelar upacara pengambilan sumpah dan pelantikan, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrasi dan jabatan pengawas lingkup Pemerintahan Kota Palopo, Rabu, (10/07/19) di Ruang Palopo, Kantor Walikota Palopo.

Pada pelantikan itu, tercatat sebanyak 151 pejabat mengalami pergeseran. Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama (PPTP) sebanyak 9 orang, Pejabat Administrator Eselon III sebanyak 55 orang, dan Pejabat Eselon IV sebanyak 87 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Farid Kasim Judas, SH.,M.Si kepada teraskata.id usai pelantikan menjelaskan, 10 orang ASN yang dilantik sebagai Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama, merupakan uji kesesuaian job fit yang dilakukan Pemerintah Kota Palopo melalui BKPSDM beberapa bulan lalu, dengan menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN). Itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

”PP Nomor 11 tahun 2017 menjelaskan tentang lama masa jabatan di setiap instansi paling lama dua tahun, harus dievaluasi,” ungkap FKJ-sapaan akrabnya-.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Pejabat Palopo Baru Dilantik

Untuk 55 pejabat administrasi eselon III terdiri, ada pejabat yang dipromosi dan adapula yang dilakukan penyegaran. Alasannya sama, yakni telah berada di posisi jabatan saat ini selama dua tahun lamanya.

Ada juga diantara 55 orang pejabat administrasi eselon III yang dilakukan pembinaan dengan melihat kinerja berdasarkan masukan dari setiap pimpinan di instansi masing-masing. Juga berdasarkan hasil kedisiplinan, etika dan moralitas sebagai PNS.

”Kami juga berdasar pada hasil konsultasi dengan inspektorat sebagai instansi atau unit kerja pengawasan. Pembinaan yang kami lakukan terhadap beberapa PNS bukan berarti akan selamanya distafkan. Kita tetap bina dan akan kita lakukan penilaian dan evaluasi. Kedepan, tentu juga akan menjadi perhatian kita,” tandasnya.

Sementara 87 pejabat eselon IV yang dilantik, ada beberapa yang dipromosi dari jabatan fungsional ke eselon IV atau jabatan pengawas. Ada juga yang digeser dalam rangka pemantapan jabatan.

”Jadi pemantapan jabatan itu, sesuai Peraturan Walikota tentang Pola karier. Itu sudah jadi pedoman dalam menetapkan atau mengangkat PNS pada jabatan struktural,” jelas FKJ.

BACA JUGA: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan di Luwu Raya Tembus 50 Persen

Pemantapan job dan pemantapan jabatan kata dia, sebagai salah satu syarat untuk melakukan promosi atas PNS yang akan ditempatkan pada suatu jabatan tertentu.

”Ada yang akan kita diklatkan untuk isi jabatan eselon IV dan III,” tutupnya. (*)

Komentar