Didit : Parkir di Palopo Harus Tertata Baik Sebagai Kota Tujuan

TERASKATA.com, Palopo – Akhir-akhir ini, masyarakat menyoroti persoalan penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir yang mengakibatkan penghambatan kendaraan (kemacetan).

Salah satu sorotan itu datang dari Didit Prananda. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andi Djemma Palopo itu turut mengeluhkan hal tersebut.

Pasalnya, menurut mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palopo ini, penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir sudah jelas melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah jelas juga, penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir mempersempit ruang gerak kendaraan yang melintas pada jalur tersebut,” kata Didit kepada teraskata.com.

Ia pun menyebutkan, selain di jembatan jalan Andi Djemma dan jalan Andi Kambo, parkir liar dan penggunaan trotoar sebagai lahan parkir juga terdapat di beberapa lokasi lainnya di dalam Kota Palopo.

“Seperti di depan Icon Cafe, rumah sakit At-Medika, depan Finare, perempatan jalan To Ciung, terminal bayangan di depan Alfamidi Super dan depan Kantor Wali Kota Palopo,” ungkap Didit.

Di lokasi tersebut, kata Didit sudah seharusnya Dinas Perhubungan melakukan penertiban. Apalagi Palopo merupakan kota tujuan dan ke depan jalan akan semakin padat kendaraan.

“Seharusnya, warga Kota Palopo baik yang berada di pinggir jalan maupun di dalam perumahan terlebih dahulu memikirkan ruang parkirnya sebelum membangun,” ujarnya.(lia)

Komentar