Dihadiri 15 Legislator, Wali Kota Palopo Serahkan LPJ APBD 2020

TERASKATA.com, Palopo – DPRD Kota Palopo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertangungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun 2020 yang bertempat Di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (21/06/21).

Dalam rapat, Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaenih menyampaikan, rapat ini digelar dan diikuti sebanyak 15 dari 25 anggota DPRD dalam rangka menyerahkan dan mendengar penjelasan Wali Kota Palopo mengenai Ranperda yang berasal dari Wali Kota.

“Hal itu sesuai Peraturan DPRD Kota Palopo nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib,” katanya.

Selanjutnya, Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH dalam sambutannya menyampaikan penyerahan Ranperda yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban laporan keuangan.

“Peraturan DPRD Kota Palopo nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Palopo nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib menyatakan bahwa pada sektor pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp  99,88 persen dari target pendapatan daerah sekitar sedangkan belanja daerah terealisasi 86,26 persen dari alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp.1,09 triliun,” ungkapnya.

Ia pun berharap, agar kerja sama dalam mengelola keuangan daerah dapat terus berjalan harmonis sampai tahun-tahun selanjutnya.

Untuk diketahui, rapat Paripurna DPRD Kota Palopo ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam SH dan Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan ST Selaku Wakil Ketua II, dan para anggota dewan.(lia)

Komentar