Dinas Kearsipan Palopo Sosialisasi Aplikasi Srikandi dan Perwal JRA Fasilitatif Subtantif

TERASKATA.com, Palopo – Dinas Kearsipan Kota Palopo menggelar sosialisasi aplikasi Srikandi dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jadwal Retensi Arsip (JRA) fasilitatif dan subtantif di aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Kamis (10/06/21).

Kepala Dinas Kearsipan Palopo, Eka Sukmawati SSTP MM dalam sambutannya menyampaikan, penggunaan teknologi informasi untuk kearsipan, perlu sistem dan aplikasi untuk Kearsipan merujuk pada aturan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, mengamanatkan agar arsip yang sangat penting harus dijaga, keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.

“Menyikapi hal tersebut, aplikasi Srikandi ini sudah harus diterapkan segera di seluruh Indonesia,” sebutnya.

Kepala Dinas Kearsipan Palopo, Eka Sukmawati SSTP MM saat membawakan sambutan.

Disebutkan Eka, ada 4 Lembaga dalam Srikandi ini, yaitu ANRI, Kementerian PAN-RB, Kementerian Kominfo, dan badan Siber dan Sandi Negara.

Sementaa itu, Asisten III bidang administrasi umum, Dr dr Ishaq Iskandar MKes menyampaikan, terkait mengenai kearsipan ini merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena arsip itu sangat penting, untuk dokumentasi.

“Ada 4 instrumen bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengambil pasword Srikandi dari ANRI ini, yaitu: tata naskah dinas (Bagian Ortala), Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis (SKKAD), JRA fasilitatif dan subtantif, dan klasifikasi (penomoran surat,” jelasnya.

Ada dua narasumber yang membawakan materi terkait empat klasifikasi tersebut yaitu, Andi Bahtiar dan Irman mewakili Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel.

Dalam pemaparannya menyebutkan, Perwal JRA fasilitatif sudah selesai, maka perlu disosialisasikan. Begitu pun dengan Perwal penyusutan arsip dan dimohon kepada Pimpinan Perangkat Daerah yang berniat untuk menyusutkan arsipnya untuk segera bersurat ke Dinas Kearsipan.

“Insya Allah ditindaklanjuti segera, untuk JRA subtantif sementara kita susun untuk segera dikirim ke ANRI untuk mendapatkan persetujuan setelah itulah baru bisa diperwalkan,” ungkapnya.

Turut hadir jajaran Dinas Kearsipan Palopo bersama para Kasubag Kepegawaian di Perangkat Daerah, para staf Pengelola Arsip di Bagian Setda se-Kota Palopo.(lia)

Komentar