TERASKATA, PALOPO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merumuskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kecamatan Bara dan Wara Utara Kota Palopo.
Kegiatan yang dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo, Dr dr HM Ishaq Iskandar MKes ini dilaksanakan di aula Hotel Mulia Indah Palopo, Selasa 28 Juli 2020.
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti tahapan kegiatan konsultasi publik RDTR dan KLHS Kecamatan Bara dan Wara Utara yang merupakan mendapat program bantuan teknis Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional.
Mewakili Walikota Palopo membuka kegiatan tersebut, dr. Ishaq menyampaikan, sesuai yang tertuang dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2020 tentang penataan ruang bahwa penyelenggaraan penataan ruang meliputi tiga aspek.
Disebutkan, tiga aspek tersebut meliputi aspek perencanaan tata ruang, aspek pemanfaatan ruang, dan aspek pengendalian pemanfaatan ruang.
“Kegiatan konsultasi publik yang diselenggarakan ini termasuk dalam sub sistem dari aspek perencanaan tata ruang,” ujarnya.
Lanjut dr Ishaq menyampaikan, hasilnya adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan memuat rumusan RDTR wilayah Kecamatan Bara dan Wara Utara.
“Dan juga merupakan instrumen operasionalisasi dan tindak lanjut dari revisi RDTR wilayah Kota Palopo,” terangnya.
Pertimbangan dan masukan teknis dalam penyusunan RDTR Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara, meliputi kondisi eksisting wilayah dan kawasan, serta muatan rencana umum.
Terakhir dalam sambutan Walikota, agar nantinya produk RDTR Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara lebih berkualitas, transparan, akomodatif untuk pengembangan Kota Palopo secara umum.
Sementara Laporan Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Drs Anshar Dachri MSi mengatakan, pada tahun 2020 ini Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan dua paket program Bantuan Teknis (Bantek) penyusunan RDTR, termasuk didalamnya penyusunan KLHS pada dua Kota/Kabupaten yakni Kota Palopo dan Kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan dan dikelola langsung oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui PT. Metaforma Consultans.
Dijelaskan pula Kadis PUPR, Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas PUPR Kota Palopo hanya memfasilitasi penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memfasilitasi pelaksanaan konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD) yang sesuai dengan ketentuan yang seharusnya dilaksanakan di daerah.
“Dimana lokasi delineasi kawasan RDTR tersebut disusun, dengan melibatkan berbagai pihak-pihak terkait sebagaimana yang tercantum,” ungkapnya.
Sementara di tempat terpisah, kegiatan konsultasi publik di ikuti pula Direktur Penataan Kawasan Perkotaan Ditjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, Ir Supriadi melalui via zoom di Jakarta.
Kegiatan konsultasi Publik RDTR dan KLHS RDTR dihadiri sebanyak kurang lebih 52 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Perangkat Daerah Kota Palopo, Instansi Vertikal Kota Palopo, Lembaga Pendidikan Tinggi, Asosiasi Usaha, Lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.(*)
Komentar