Disnakertrans Lutim Fasilitasi Pertemuan Serikat Pekerja dan PT Aneka Jasa Sorowako

TERASKATA.COM, Luwu Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat terkait surat pemberitahuan mogok kerja oleh Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum, Pimpinan Unit Kerja (FSP-KEP-PUK) PT Aneka Jasa Sorowako (AJS) di kantor setempat, Jumat (03/06/22).

Dalam rapat tersebut, dihadiri pihak manajemen PT AJS, didampingi kuasa hukum Agus melas SH MH.

Kuasa hukum PT AJS, Agus Melas meminta agar permasalahan ini dibahas secara kekeluargaan.

“Kita bahas secara kekeluargaan, nanti kita atur waktu dengan teman serikat pekerja, kita bisa bahas secara internal terkait masalah yang di tuntut oleh teman serikat,” ucap Agus.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Andi Pahrul, menyampaikan bahwa akan tetap memberikan ruang kepada pihak manejemen PT AJS.

“Kalau memang mau Bipartit, kami setuju, kita tentukan waktu kapan dan dimana. Kami dari pihak serikat tetap membuka ruang untuk menyelesaikan tuntutan kami, namun kalau pihak PT AJS tidak bisa memenuhi permintaan kami maka tetap akan melakukan upaya mogok kerja dan bisa berujung demo,” tegas Andi.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Disnakertrans, Joni berharap ini pertemuan terakhir untuk membahas masalah ini.

“Kami berharap pertemuan ini terakhir kali, karena sudah berapa kali kita lakukan pertemuan tidak ada hasil, jadi kita berharap kepada pihak perusahan dan serikat menemukan penyelesaian setelah melakukan pertemuan internal. Kami juga meminta kepada teman-teman serikat untuk tidak melakukan mogok kerja,” terangnya.

Pertemuan ini juga dihadiri UPT Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah II Palopo.

Pantauan di lokasi pertemuan, pihak PT Vale tidak hadir. Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum, Pimpinan Unit Kerja (FSP-KEP-PUK) PT Aneka Jasa Sorowako (AJS), Andi Pahrul diberhentikan bekerja dari perusahaan PT Aneka Jasa Sorowako, sejak tanggal 7 Februari 2022 sampai saat ini.

“Ya, sejak bulan Februari 2022 kami sudah diberhentikan. Itu ada 4 orang,” terangnya, Jumat (27/05/22).

Maka dengan pemberhentian yang dilakukan oleh pihak perusahaan, Andi Pahrul menyampaikan tuntutan terhadap perusahaan tersebut. 

Yaitu, pertama, menuntut perusahaaan karena dianggap telah melanggar UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.

Kedua, menuntut skala upah tahun 2019 yang tidak di terapkan perusahaan kepada karyawan yang masa kerja lebih dari satu tahun.

Selaku Ketua FSP-KEP-PUK, dia berharap agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur, khususnya di sektor Kimia Energi Pertambangan (KEP) mematuhi segala aturan yang ada seperti menerapkan PKB, PP, guna kesejahteraan pekerja/buruh.(rik/lia)

Komentar