DLH Kota Palopo Bahas Amdal Revitalisasi Kawasan Islamic Centre

TERASKATA.com, PALOPO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo menggelar pertemuan untuk pembahasan dokumen AMDAL, RKL/RPL Revitalisasi Kawasan Islamic Centre Kota Palopo yang dilaksanakan di Hotel Mulia, Palopo, Senin (18/1/2021).

Laporan Ketua Komisi AMDAL yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sitti Baderia menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan revitalisasi Kawasan Islamic Centre Kota Palopo yaitu Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adanya masukan dan saran dari tim ahli, tim teknis, komisi penilai Amdal, perguruan tinggi, LSM, camat dan lurah serta masyarakat sekitar lokasi kegiatan.

Mewakili Walikota Palopo, dalam hal ini Sekertaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, menyampaikan bahwa rencana revitalisasi kawasan Islamic Centre Kota Palopo yang mempunyai peran penting dalam bidang sosial budaya, lingkungan hidup.

“Kawasan Islamic Centre Palopo merupakan kawasan religi yang sangat strategis dan mudah dijangkau masyarakat baik dari Kota Palopo maupun dari luar kota.

“Pemerintah Kota Palopo akan selalu memperhatikan kondisi lahan di sekitar lokasi dan menerima masukan dari berbagai pihak sehingga rencana revitalisasi ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat disekitarnya,” jelas Firmanza.

Ia menambahkan bahwa Kawasan ini harus dikaji secara mendalam karena merupakan kawasan yang strategis dan menjadi penilaian tersendiri jika orang baru masuk ke Kota Palopo.

“Sehingga kawasan ini dapat dibangun sesuai dengan harapan masyarakat dan tentu inilah yang sangat kita harapkan serta bagaimana kita membangun di Palopo dengan memperhatikan lingkungan yang ada,” tuturnya.

Hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan setda Kota Palopo, Burhan Nurdin, Asisten III Setda Kota Palopo, Ishaq Iskandar, para tim teknis Amdal serta undangan lainnya. (int)

Komentar