Dorong Perda PPMHA, Ini Rekomendasi FGD AMAN Tana Luwu
TERASKATA, Luwu Utara – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menggelar konsolidasi data masyarakat adat dan Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan ini dilaksanakn sebagai salah satu langkah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Kabupaten Luwu Utara.
FGD yang berlangsung di Ruang Sekertaris Bappeda Luwu Utara Jumat, (21/02/20) itu juga melibatkan SKPD terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara, Komunitas Adat, dan NGO.
Menurut Biro Advokasi Hukum AMAN Tana Luwu, Dr. Abdul Rahman Nur, SH.MH, dari pertemuan itu, dihasilkan empat rekomendasi.
”Empat Rekomendasi yang dihasilkan, pertama, perlu kompilasi data para pihak tentang masyarakat hukum adat di Luwu Utara. Kedua, Perlu verifikasi data masyarakat hukum adat di Luwu Utara,” kata Maman-sapaan akrabnya.
FGD itu juga merekomendasikan, perlunya diskusi substansi perda masyarakat adat oleh para pihak dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD dan tim penyusun Naskah akademik dan Ranperda masyarakat hukum adat Luwu Utara.
Ia menambahkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan FGD tersebut, untuk melakukan update data social sebaran komunitas adat di kabupaten Luwu Utara. Juga untuk membangun kesepahaman para pihak (stakeholder) diwilayah Kabupaten Luwu Utara tentang pentingnya payung hukum atau PERDA tentang masyarakat adat.
”Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, adanya gambaran umum tentang sebaran komunitas, sistem sosial, permasalahan dan potensi yang ada di masing-masing komunitas diwilayah Kabupaten Luwu Utara. Juga terbangunnya kesepahaman para pihak diwilayah Kabupaten Luwu Utara, dalam kerangka inisiasi PERDA tentang perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan