DPMPTSP Palopo Launching Aplikasi Sipintar, Sudah Bisa Urus IMB Lewat Android

TERASKATA.com, Palopo – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) launching aplikasi Sistem Informasi Perizinan Terintegrasi Berbasis Android (Sipintar) di ruang rapat kantor DPMPTSP Palopo, Senin (23/11/20).

Untuk mengakses aplikasi ini, masyarakat dapat mengunduh Sipintar melalui Play Store pada Android masing-masing di mana pun dan kapan pun.

Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Palopo, Taufiq SKep Ns MKes mengatakan, sangat mengapresiasi adanya aplikasi Sipintar ini.

“Aplikasi ini ke depan akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon izin dan investor,” sebutnya.

Taufik berharap, aplikasi ini keberadaannya berkesinambungan agar dapat memaksimalkan pelayanan kepada publik dan memudahkan investor.

Adapun Kepala Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan, Andi Agus Mandasini SE MAP yang merintis aplikasi ini bersama tim kerja menyebutkan, ide pengadaan aplikasi ini dari dulu ia pikirkan.

Kepala Bidang Pengkajian dan Pemrosesan Perizinan, Andi Agus Mandasini SE MAP Saat memperlihatkan aplikasi Sipintar.

Melihat pelayanan di DPMPTSP khususnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat menghabiskan waktu selama 7 hari.

“Tapi dengan aplikasi ini pengurusan IMB hanya membutuhkan waktu sehari saja dan paling lama hingga 3 hari,” tegasnya.

Tampilan aplikasi Sipintar DPMPTSP Palopo.

Hanya saja, kata dia, untuk saat ini pelayanan melalui aplikasi Sipintar baru bisa dilakukan untuk mengurus IMB.

“Ke depan insya Allah dalam waktu dekat segala jenis perizinan yang terdapat di DPMPTSP Palopo ini akan kami integrasikan masuk ke dalam aplikasi ini, sehingga masyarakat bisa mengurus izin apa saja tanpa datang langsung ke kantor,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini DPMPTSP Palopo dapat melayani 70 izin di antaranya dalam lingkup Dinas Kesehatan sebanyak 42 izin, Dinas Pendidikan 13 izin, Dinas Lingkungan Hidup 3 izin, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Penelitian dan Pengambangan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Komunikasi dan Informasi.(*)

Komentar