DPRD Palopo Gelar Rapat Pansus Ranperda Pemukiman Kumuh, Ini Targetnya
TERASKATA.com, Palopo – DPRD Palopo menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Pemukiman Kumuh di Ruang Musyawarah, Kamis (15/10/20).
Rapat ini turut dihadiri Ketua Pansus, Misbahuddin S.IP, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Irfan Dachri STP, MSi beserta anggota DPRD Palopo lainnya, di antaranya Budirani Ratu, Angga Bantu, Baharman Supri, Hj Ely Niang, dan Herawati Masdin.
Ketua Pansus, Misbahuddin usai rapat kepada teraskata.com mengatakan, rapat pembahasan Ranperda ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 dalam pasal 94 ayat 3 tentang Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Ini pembahasan draf Ranperda, setelah kemarin rapat Pansus mendalami latar belakang dari Ranperda ini yang termuat dalam NA (Naskah Akademik, red),” ucap Misbahuddin.
Dalam draf Ranperda ini, lanjut dia, sudah termuat dengan jelas kriteria dan topologi daerah kumuh yang intinya dinilai berdasarkan bangunan, drainase lingkungan, pengolahan limbah, pengelolaan persampahan, sanitasi, serta sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Perda ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan mengendalikan munculnya permukiman kumuh mengingat tingkat pertumbuhan hunian di kota Palopo termasuk kategori tinggi, imbuhnya.
Ia juga sampaikan harapannya, bahwa “Insya Allah dengan adanya Perda permukiman kumuh ke depannya kawasan kumuh di kota Palopo akan kian berkurang,” terang legislator PKB itu. (*)
Tinggalkan Balasan