DPRD Palopo Terima Aspirasi Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law, Ini Aksi API Selanjutnya

TERASKATA.com, Palopo – Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia (API) Kota Palopo telah menuai hasil.

Pasalnya, tuntutan yang disampaikan peserta aksi di kantor DPRD Kota Palopo, Senin (26/10/20) diterima langsung Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih SKP MKes terkait penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal tersebut juga dituliskan secara resmi dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Palopo dengan nomor surat 176/365/DPRD-K/X/2020 tentang penyampaian aspirasi yang diteruskan ke Menteri Ketenagakerjaan RI dan kepada peserta aksi (API).

Inti dalam surat tersebut, Ketua DPRD Palopo menyampaikan, DPRD Palopo sesuai dengan tugas dan fungsinya menyampaikan aspirasi masyarakat yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang.

Terkait diterimanya aspirasi tersebut, Jendral Lapangan Aksi API, Muhaimin Ilyas berterima kasih kepada DPRD Palopo yang telah menerima aspirasi yang dinilai dapat merugikan buruh.

“Selanjutnya kami akan mendesak Kepala Daerah untuk melakukan hal yang sama seperti dilakukan DPRD Palopo dalam hal ini menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tegasnya,(*)

Komentar