DPRD Palopo Tetapkan 2 Ranperda Ini jadi Perda

TERASKATA.com, Palopo – DPRD Palopo kembali menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang berlangsung, Minggu (05/12/21) malam.

Dua Perda tersebut yakni Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hasil pembahasan ranperda RTRW disampaikan oleh Misbahuddin, sedangkan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Baharman Supri. Semua fraksi yang ada menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi perda.

Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih atas penetapan dua Perda itu.

“Kami sebagai pelaksana, DPRD sebagai pengawas. Dua perda ini punya risiko tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah,” kata Judas Amir.

Wali Kota dua periode itu mencontohkan, Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman misalnya.

“Sering aturan tentang perumahan ini bertabrakan antara satu aturan dengan aturan yang lainnya. Begitu juga kepentingan masyarakat,” jelasnya.

“Di sisi lain, pengembang perumahan berkeinginan membuat rumah seluas-luasnya. Termasuk menimbun lahan pertanian untuk perumahan. Kawasan pertanian ini dilarang untuk perumahan sesuai aturan, ini bukan persoalan ringan. Kemudian mengenai perda RTRW ini juga sama (risikonya),” bebernya.

Olehnya itu, walikota berharap agar perda ini bisa direalisasikan secara bersama-sama dengan baik.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD, Nurhaeni dan wakilnya Abd Salam. Nampak juga Wakil Wali Kota Palopo, Ir H Rahmat Masri Bandaso, Sekda Palopo, Drs Firmanza SH MSi, dan sejumlah anggota DPRD.(lia)

Komentar

Baca Juga