TERASKATA.com, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo telah menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sepanjang tahun 2020.
Ranperda tersebut ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Dua Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Namun, dari dua Ranperda tersebut, masih menyisakan dua Ranperda yang belum ditetapkan dan dipastikan akan nyebrang ke 2021 yakni Ranperda perumahan dan pemukiman kumuh.
Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih SKep MKes yang ditemui usai memimpin rapat paripurna mengatakan, dua Ranperda yang belum ditetapkan tersebut terkendala akibat penyebaran Covid-19 yang signifikan.
“Karena adanya kendala itu, kami (DPRD Palopo) tidak dapat memfasilitasi Ranperda ini kepada Pak Gubermur, sehingga penetapannya dipastikan akan loncat ke 2021,” ungkapnya.
Telah diberitakan sebelumnya, DPRD Palopo bersama Pemkot Palopo telah menyepakati dan menetapkan dua Ranperda di ruang rapat paripurna DPRD Palopo, Selasa (29/12/20) sore tadi.
Komentar