Dugaan Proyek Fiktif di Lebang, Ini Penjelasan Kadis PUPR

TERASKATA, Palopo – Publik Kota Palopo dihebohkan dengan isu ‘proyek fiktif’. Isu itu mencuat usai rapat pembahasan LKPj Wali Kota Palopo TA 2019 di Gedung DPRD Kota Palopo, Kamis, (28/05/20) lalu.

Pada rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palopo dengan DPRD, proyek tahun anggaran 2019 itu disoroti sejumlah anggota legislatif.

Pasalnya, dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palopo tahun anggaran 2019, tertuang jika proyek dengan pagu anggaran Rp150 juta itu terlaksana. Sementara menurut anggota DPRD Palopo, tak ada pembangunan di lokasi yang dimaksud.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Anshar Dachri menjelaskan, paket pembangunan talud di Kelurahan Lebang itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019.

Anshar menegaskan, proyek yang dimaksud tidak fiktif, karena memang tidak ada pelaksanaan pekerjaan dan tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah Kota Palopo.

”Yang namanya fiktif, kalau pekerjaan tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan. Sementara dalam kasus ini, proyek tidak dilaksanakan dan juga tidak ada pembayaran ke rekanan,” ungkap Anshar, Jumat (29/5/2020).

Dijelaskannya, pembayaran biaya pekerjaan kepada rekanan bisa dilakukan setelah dilampirkan laporan dan bukti hasil pekerjaan. Jika itu tidak dilakukan oleh rekanan, maka pemerintah tidak boleh melakukan pembayaran.

”Itu persyaratan dokumen untuk pembayaran suatu kegiatan. Dan jika lengkap dan ditandatangani konsultan pengawas, PPK, PPTK, PjPHP, PA dan selanjutnya terbit SP2D, jika dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya lengkap,” urainya.

Faktanya kata Anshar, laporan foto 0 persen, foto 50 persen, foto 100 persen dan SP2D itu tidak pernah ada. Itu Artinya, tidak terbayarkan sama sekali atau nol rupiah.

Proyek talud itu tidak terbayar dan dilaksanakan karena kondisi di lapangan. Setelah penandantanganan kontrak, akses menuju lokasi pekerjaan itu ternyata tidak ada. Baik untuk lansiran, material termasuk alat.

”Jadi, kesepakatan antara PPK dan penyedia, pekerjaan ini kami batalkan karena tidak didukung kondisi sekitarnya (medan) yang ada disitu,” terangnya.

BEBERAPA FAKTOR

Dijelaskan kembali bahwa pekerjaan-pekerjaan yang sudah dianggarkan tetapi tidak dilaksanakan pada tahun bersangkutan itu hal yang lumrah terjadi.

”Ada karena faktor waktu yang tidak memungkinkan utk penyelesaian pekerjaan, ada karena faktor alam, serta alasan lainnya,” tutur Anshar.

Terkait isi LKPj Wali Kota Palopo TA 2019 terkait proyek tersebut, perlu dikonfirmasi kembali. Kemungkinan kata dia, ada yang terlewatkan dalam menafsirkan laporan LKPj Wali Kota.

”Biasanya ada penjelasan yang digarisbawahi, bahwa itu memang dianggarkan tetapi pada akhirnya tidak dilaksanakan. Itu biasa terjadi karena beberapa faktor yang saya sebutkan tadi,” tambahnya.

Anshar berharap, persoalan tersebut bisa dikoordinasikan dengan baik dengan instansi di lingkup eksekutif dengan legislatif agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam mencermati LKPj Wali Kota. (*)

Komentar