Dukcapil Palopo Keluhkan Kinerja Kelurahan
PALOPO – Tercatat per Bulan Juli 2019, Penduduk Kota Palopo mencapai 187,236 jiwa. Dari data itu, tercatat Wajib KTP sejumlah 131,613 jiwa.
Namun, hingga saat ini yang sudah melakukan perekaman baru 125,520 jiwa. Sehingga yang belum melakukan perekaman masih ada 6,093 orang.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palopo, Aris Mangngompo melalui Kepala Sub Bagian Perencanaan Dukcapil, Kota Palopo Hanantowiryo mengatakan pihaknya lebih selektif menerima perpindahan penduduk dari kabupaten lain dalam melakukan pendataan penduduk juga akan verifikasi secara faktual.
“Kami telah melakukan pendataan secara faktual dengan cara manual. Itu dilaksanakan di sekitar 20 Kelurahan,” katannya.
Menurutnya, data penduduk itu sifatnya dinamis diakibatkan perpindahan penduduk yang masuk dan keluar kabupaten/kota itu tidak ada laporan. Maka dari itu kami lakukan pendataan secara manual di 48 kelurahan kota Palopo.
Terkait dengan pelayanan, dikatakannya pihaknya melayani 11 jenis dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Bidang Kependudukan meliputi KTP, KK, Kartu Identitas Anak (KTI) dan Surat Pindah Datang dan Bidang Pencatatan Sipil meliputi data Akta Perubahan Nama, Akta, Pengangkatan Anak, Akta Kawin, Akta Perceraian, Akta Kematian dan Akta Perubahan Status Warga Negara,” rincihnya.
Ia juga menjelaskan Disdukcapil Kota Palopo melayani 150 warga per hari yang mengurus dokumen kependudukan dan pencatatn sipil. Tapi kata dia dari 150 orang itu, sekitar 50 mengeluh karena disuruh pulang kembali menyiapkan berkasnya.
“Kami melayani 150 orang tapi sekitar 50 mengeluh karena di suruh pulang untuk melengkapi berkasnya,” katanya.
Untuk itu, dia meminta pihak kelurahan juga memberikan pemahaman kepada warga yang ingin melakukan penerbitan dokumen kependudukan.
“Sebaiknya pihak kelurahan menyampaikan syarat dokumen yang disiapkan agar warga yang mengurus tidak bolal balik sebab kami sudah menyiapkan formulir di setiap kelurahan,” harapnya. (JHN)
Tinggalkan Balasan