TERASKATA, Palopo – Tak terasa Tana Luwu kini sudah memiliki 57 Kecamatan yang tersebar di empat Kabupaten Kota.
Dulu sebelum terbagi menjadi empat daerah otonomo, dan masih berstatus Daerah Tingkat II, Luwu hanya memiliki 16 kecamatan. Saat itu, tahun 1961 masih disebut distrik. Sulawasi Selatan pun masih bergabung dengan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
16 Distrik itu dibentuk, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.1100/1961. 16 Distrik yang dimaksud yakni, Wara, Larompong, Suli
Bajo, Bupon, Bastem, Walenrang(Batusitanduk), Limbong, Sabbang, Malangke, Masamba, Bone-Bone, Wotu, Mangkutana, Malili, dan Nuha.
Terdapat 143 Desa gaya baru saat itu yang tersebar di 16 distrik. Empat bulan kemudian, terbit SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No.2067/1961 tanggal 18 Desember 1961 tentang Perubahan Status Distrik di Sulawesi Selatan termasuk di Daerah Tingkat II Luwu menjadi Kecamatan.
Dengan berpedoman pula pada SK tersebut, maka status Distrik di Daerah Tingkat II Luwu berubah menjadi kecamatan dan nama-nama kecamatannya tetap berpedoman pada SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara No. 1100/1961 tertanggal 16 Agustus 1961, dengan luas wilayah 25.149 km2.
Perkembangan dari segi Administratif Pemerintahan di Dati II Luwu, selain pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan juga ditetapkannya Dati II Luwu sebagai salah satu Kota Administratif (KOTIP) berdasarkan SK Mendagri No.42/1986 tanggal 17 September 1986.
Dengan demikian secara Administratif Dati II Luwu terdiri dari satu Kota Administratip, yakni Kota Palopo dan tiga Pembantu Bupati yang masing-masing bertempat di Belopa, Masamba dan Malili. Saat itu, jumlah kecamatan sudah bertambah menjadi 21 Kecamatan Definitif dan 13 Kecamatan Perwakilan serta 408 Desa Definitif dan 52 Desa Persiapan dan Kelurahan, dengan luas wilayah berdasarkan data dari Subdit Tata Guna Tanah Direktorat Agraria Provinsi Sulawesi Selatan adalah 17.791,43 km2.
Dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 124/III/1983 tanggal 9 Maret 1983 tentang penetapan luas provinsi, kabupaten/kotamadya dan kecamatan dalam wilayah provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Luas Wilayah Provinsi Kabupaten/Kotamadya dan Kecamatan yang ada saat itu tidak sesuai lagi dengan keadaan nyata di lapangan. Itu karena telah terjadi penyempurnaan batas wilayah antar provinsi di Sulawesi Selatan. Melalui kerjasama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sul-Sel dan Topografi Kodam VII Wirabuana, Pemerintah Provinsi Tingkat I Sulawesi Selatan telah berhasil menyusun data tentang luas wilayah provinsi, kabupaten/ kotamadya dan kecamatan di daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel Nomor: SK.164/IV/1994 tanggal 4 April 1994. Total luas wilayah Kabupaten Luwu saat itu, adalah 17.695,23 km2 dengan 21 kecamatan definitif dan 13 Kecamatan Pembantu.
Pada tahun 1999, saat awal bergulirnya Reformasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dimana telah dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan di Daerah, dan mengubah mekanisme pemerintahan yang mengarah pada Otonomi Daerah.
Tepatnya pada tanggal 10 Februari 1999, oleh DPRD Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kpts/DPRD/II/1999, tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu yang dibagi menjadi dua Wilayah Kabupaten dan selanjutnya Gubernur KDH Tk.I Sul-Sel menindaklanjuti dengan Surat Keputusan No.136/776/OTODA tanggal 12 Februari 1999.
Akhirnya pada tanggal 20 April 1999, terbentuklah Kabupaten Luwu Utara ditetapkan dengan UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1999. Kabupaten Luwu Utara dengan batas Saluampak Kec. Sabbang sampai dengan batas Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, terdiri dari 19 Kecamatan saat itu. Yakni,
Kecamatan Sabbang, Kecamatan Pembantu Baebunta, Kecamatan Limbong,
Kecamatan Pembantu Seko, Kecamatan Malangke, Kecamatan Malangke Barat, Kecamatan Masamba, Kecamatan Pembantu Mappedeceng, Kecamatan Pembantu Rampi, Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Bone-Bone,
Kecamatan Pembantu Burau, Kecamatan Wotu, Kecamatan Pembantu Tomoni, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Pembantu Angkona, Kecamatan Malili, Kecamatan Nuha, dan Kecamatan Pembantu Towuti.
Sedangkan Kabupaten Luwu saat itu dengan batas Saluampak Kec. Lamasi dengan batas Kabupaten Wajo dan Kabupaten Tana Toraja, memilki 16 kecamatan, yakni, Kecamatan Lamasi, Kecamatan Walenrang, Kecamatan Pembantu Telluwanua, Kecamatan Warautara,
Kecamatan Wara, Kecamatan Pembantu Wara Selatan, Kecamatan Bua,
Kecamatan Pembantu Ponrang, Kecamatan Bupon,Kecamatan Bastem, Kecamatan Pembantu Latimojong, Kecamatan Bajo, Kecamatan Belopa, Kecamatan Suli, Kecamatan Larompong, dan Kecamatan Pembantu Larompong Selatan.
Pemekaran Tana Luwu kembali terjadi pada tahun 2002. Kota Palopo yang sebelumnya berstatus kota administratif yang berlaku sejak 1986 berubah menjadi kota otonom, sesuai UU Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 April 2002. Kota ini memiliki luass wilayah 155,19 Km2 dan berpenduduk sejumlah 120.748 jiwa dan dengan jumlah sembilan, yakni Kecamatan Wara, Wara Utara, Wara Selatan, Telluwanua, Wara Timur, Wara Barat, Mungkajang, Bara, dan Sendana.
Tana Luwu akhirnya memiliki Tiga Kabupaten dan satu Kota, pada tahun 2003. Sebagian Kecamatan yang tergabung di Kabupaten Luwu Utara, akhirnya berdiri sendiri menjadi sebuah daerah otonom baru dengan nama Kabupaten Luwu Timur.
Kabupaten Luwu Timur berasal dari pemekaran Kabupaten Luwu Utara yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 6.944,98 km2, dengan Kecamatan saat itu , yakni Angkona, Burau, Malili, Mangkutana, Nuha, Wasuponda, Tomoni, Tomoni Timur,
Towuti, dan Wotu.
Setelah pembagian Wilayah Kabupaten Luwu dari dua Kabupaten menjadi tiga Kabupaten dan satu Kota, maka secara otomatis luas Wilayah Kabupaten ini berkurang dengan Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Palopo berdasarkan batas yang telah ditetapkan. Kini, Luas Wilayah Kabupaten Luwu adalah 3.092,58 km2, Luwu Utara 7.502,48 km2, Kota Palopo, 155.19 km2 dan Luwu Timur 6.944,98 km2.
Kini, jumlah kecamatan di setiap Kabupaten Kota di Tana Luwu terus bertambah. Hingga tahun 2020, tercatat Tana Luwu sudah memiliki 57 Kecamatan yang tersebar di empat Kabupaten Kota.
Kabupaten Luwu Utara kini memiliki 15 Kecamatan, yakni Kecamatan Baebunta, Bone-Bone, Limbong, Malangke Barat, Malangke, Mappedeceng, Masamba, Rampi, Sabbang, Seko, Sukamaju, Tana Lili, Sukamaju Selatan, Baebunta Selatan, dan Sabbang Selatan
Kota Palopo sendiri, kini memiliki 9 Kecamatan, yakni kecamatan Wara, Wara Timur, Wara Utara, Wara Barat, Wara Selatan, Telluwanua, Bara, Sendana dan Mungkajang.
Kabupaten Luwu kini memiliki 22 Kecamatan, yakni Kecamatan Bajo, Bajo Barat, Bastem, Bastem Utara, Belopa, Belopa Utara, Bua, Bua Ponrang, Kamanre, Larompong, Larompong Selatan, Latimojong, Ponrang, Ponrang Selatan, Suli, Suli Barat, Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang, Walenrang Timur, Walenrang Barat dan Walenrang Utara.
Enam dari 22 Kecamatan di Kabupaten Luwu, kini tengah mempersiapkan diri untuk pisah dari Kabuppaten Luwu dan membentuk DOB baru dengan nama Luwu Tengah. Enam kecamatan itu, yakni Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang, Walenrang Timur, Walenrang Barat dan Walenrang Utara. (*)
(Sumber: Diolah Dari Berbagai Referensi)
Komentar