Empat Saksi Kunci Hadir di Sidang Pembunuhan IRT di Palopo
TERASKATA.id, Palopo – Jaksa penuntut umum (JPU), Sakaria Aly Said SH dan Erlysa Said SH, pengadilan negeri (PN) Palopo hadirkan 4 saksi atas kasus pembunuhan Ida Royani alias Mama Puji.
Keempat saksi tersebut diantaranya adik ipar korban, Alamsyah, suami korban, Abdul Rahmat, anggota kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), bripda Banurusman serta dokter yang melakukan proses visum selaku saksi ahli.
Alamsyah yang sebelumnya tinggal dirumah tempat korban dibunuh secara sadis oleh terdakwa Asdar bin Suburka mengatakan, Ia datang di TKP beberapa jam setelah terjadinya kejadian itu dan melihat darah korban yang masih basah di teras rumah korban,
” Setalah pulang darirumah sakit (rs) saya sempat ke TKP dan melihat banyak darah di teras, tapi saya tidak masuk kedalam rumah,” sebutnya.
Ia menambahkan, menurut keterangan tetangga yang melihat korban pertama kali. Dalam keadaan berlumuran darah, korban berlari mengejar dan teriak ‘perampok’, melihat kondisi korban yang sudah lemas tetangganya itu kemudian membawa korban ke rumah sakit.
Sedangkan saksi rahmat, yang berada diluar kota mengatakan ia baru mengetahui kejadian setelah di hubungi pihak keluarga korban,
” Pas kejadian saya ditelfon oleh keluarga katanya mama puji masuk rumah sakit, saya langsung berangkat sekitar jam 12 dan tiba sekitar jam 3 pagi di Palopo,” bebernya.
Lanjut rahmat, ” saya kerumah keluarga tempat korban disemayamkan, setelah dari situ saya ke TKP, saya lihat darah masih banyak di dinding, ruang tamu, kamar itu masih berantakan,” sebut suami korban.
Sementara saksi dari pihak kepolisian yang melakukan investigasi, Bripda Banurusman menerangkan, Ia dan tim tiba di TKP setelah mendapat laporan kasus pembunuhan dari pihak kepolisian sektor wara utara.
Sedangkan saksi ahli, mengatakan kondisi korban saat tiba di RS sudah dalam kondisi meninggal dunia,
” Saat tiba di RS memang sudah jadi mayat, kemungkinan dia meninggal akibat luka tusukan di bagian dada karena itu yang paling dekat dengan organ vital, untuk memastikan itu perlu tindakan otopsi,” sebut ahli.
Sidang yang diketuai Arif Winarso SH dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, mendapat pengaman khusus dari kepolisan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung saat akan memasuki ruang sidang kusuma atmadja, beberapa barang terlihat diamankan seperti balsem, charge, dan korek untuk menghindari pelemparan ke arah pelaku.
Setelah mendengar keterangan saksi majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri, terdakwa yang merasa ketakutan seketika hanya membenarkan keterangan saksi dengan suara kecil, beberapa pertanyaan juga terdengar diajukan oleh JPU kepada terdakwa meski diminta majelis hakim untuk mengeraskan suaranya terdakwa terus saja bersuara kecil,
” Saya keluar lewat pintu depan masih sempat dikejar tapi dia ‘korban’ saya lihat sudah lemas, besok paginya baru saya dengar kabar kalau dia sudah meninggal,” ucap terdakwa dengan nada kecil.
Setelah sidang berakhir sontak anak korban menangis histeris tak terima ancaman hukuman terhadap terdakwa, sementara itu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar (15/10/2019) mendatang.(HDT)
Tinggalkan Balasan