TERASKATA.com, BELOPA – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba, mengingatkan kepala Sekolah Dasar (SD) dari Kecamatan Larompong Selatan, Larompong, Suli Barat dan Suli untuk bekerja sesuai regulasi.
Hal tersebut ditegaskan Erny saat kegiatan pertemuan dengan para kepsek di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Selasa (15/6/2021).
Pertemuan tersebut Penyuluhan Hukum Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Oeperasional (BOS) Reguler dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) bagi Kepala SD, bendahara BOS serta pengelolaan keuangan negara lainnya, Kajari Luwu menyampaikan apresiasinya atas kinerja Guru.
“Kehadiran kami di sini karena rasa sayang, bangga dan terima kasih kepada guru. Kita semua bisa seperti ini karena jasa, dedikasi dan pengabdian Bapak dan Ibu Guru, jadi sudah seharusnya kita semua melakukan yang terbaik dalam segala hal,” ucap Erny Maramba.
Hadir juga Kasi Intel Kejari Luwu, Jainuardy, secara gamblang uraikan tugas pokok Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Semua anggaran harus tepat sasaran, tepat guna dan tepat mutu dan jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Kejaksaan kini lebih kedepankan sikap humanis juga tindakan preventif dan persuasif,” jelas Erny.
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam itu dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Luwu, Hasbullah, menegaskan jika kegiatan sejenis diikuti pula Kepala SD dan akan berlangsung beberapa titik.
“Kami bagi perwilayah dan terpisah antara jenjang SD sebagai wujud kepatuhan pada protokol kesehatan, 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi,” tutupnya. (*)
Komentar