Gandeng Pemkot Palopo, Bea Cukai Malili Razia dan Sosialisasi Rokok Ilegal

TERASKATA.COM, Palopo – Bea Cukai Malili bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kembali mengadakan operasi pasar gempur dan sosialisasi rokok ilegal dalam rangka pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kali ini Bea Cukai Malili bekerja sama dengan Pemkot Palopo untuk turun melakukan operasi serta sosialisasi terkait rokok ilegal.

Pejabat Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Muh Emil Salim mengatakan, kegiatan ini dilakukan selama beberapa hari terhitung dari tanggal 14 Juni-17 Juni 2022 dengan menyisir warung dan toko-toko grosir di Kota Palopo.

“Hasil operasi pasar bersama dengan Pemerintah Kota Palopo kali ini di fokuskan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal,” kata Emil, Kamis (16/06/22).

Lebih Lanjut, Emil menuturkan sosialisasi ciri-ciri dan jenis rokok ilegal kepada para penjual dan pedagang rokok dilakukan agar kedepannya tidak menjual dan dapat memberikan informasi adanya peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap agar sinergi ini berkelanjutan, dan pihak pemkot dapat memberikan informasi berkaitan dengan pengangkutan dan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai disamping kegiatan operasi pasar bersama yang sudah dilaksanakan,” pungkas Emil.

Operasi pasar gabungan kali ini, Bea Cukai Malili bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Sekretariat Daerah Kota Palopo.(adv/lia)

Komentar