Golkar Buktikan Beri Sanksi ke Kader ‘Mbalelo’ di Pilkada
TERASKATA.com, Makassar – Partai Golongan Karya (Golkar) tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada kader yang ‘Mbalelo’ atau melawan perintah partai di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2002.
Buktinya sudah ada. Kader Golkar, John Rende Mangontan (JRM) yang merupakan anggota DPRD Sulawesi Selatan menjadi korbannya. JRM dicopot sebagai Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Senin (7/12/20) hari ini.
Tidak hanya dicopot sebagai Ketua Komisi D, JRM yang merupakan legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) X Tana Toraja-Toraja Utara itu juga dicopot sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.
Sanksi pencopotan itu diberikan kepada JRM karena dianggap melawan perintah partai di Pilkada Tana Toraja. JRM tidak mendukung pasangan calon Nicodemus Biringkanae- Victor Datuan Batara (Nico-Viktor) yang diusung partai berlambang pohon beringin itu.
Bahkan, secara terang-terangan JRM menyatakan dukungan dan bekerja memenangkan kompetitor Nico-Viktor, yakni pasanganTheo-Zadrak.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Rahman Pina (RP), mengatakan penggantian John Rende Mangontan sebagai bentuk pembinaan terhadap kader partai beringin. RP mengatakan, JRM tidak menaati perintah Partai Golkar baik di Pilkada, maupun kebijakan partai lainnya.
”Kita beri pembinaan. Jabatannya sebagai ketua komisi dan keanggotaan di badan anggaran dirotasi,” kata Rahman Pina.
Pemberhentian JRM sebagai Ketua Komisi D dan Anggota Banggar mulai berlaku hari ini. Secara administratif surat pemberhentian itu sudah sampai ke meja pimpinan DPRD Sulsel. Fraksi kata Rahman Pina, sebagai perpanjangan tangan partai, menegaskan, seluruh anggota Fraksi tertib dan tidak keluar dari arah kebijakan yang telah diputuskan. partai. Kebijakan ini juga untuk menjaga wibawa dan marwah Partai Golkar sebagai partai besar.
“Tidak boleh ada bergerak atas keinginan sendiri. Sebagai partai besar, modern, dan disegani. Aturan partai harus ditegakkan, dan menjadi warning bagi kader lainnya,” kata Rahman Pina. (*)
Tinggalkan Balasan