Hari Kelima Jabat Wabup, DPRD Usul Budiman Jadi Bupati

TERASKATA.Com, Luwu Timur Memasuki hari kelima menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Timur pasca dilantik pada 26 Februari lalu, Drs. H. Budiman Hakim, M.Pd, diusul untuk diberhentikan sebagai Wakil Bupati dan diangkat menjadi Bupati.

Pengusulan Budiman menjadi Bupati Luwu Timur dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Luwu Timur melalui Rapat Paripurna usul pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur dan dilanjutkan usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Luwu Timur Masa Jabatan 2021-2026, Selasa (02/03/21).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, H. M Siddiq BM didampingi oleh Wakil Ketua II, H.Usman Sadik dan diikuti Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman dan beberapa anggota DPRD Luwu Timur dan Pimpinan OPD, diruang sidang Paripurna DPRD Luwu Timur.

Wakil Ketua I, H. M Siddiq BM didampingi oleh Wakil Ketua II, H.Usman Sadik saat memimpin rapat paripurna.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik saat mengatakan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang antara lain menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota Menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai berakhir masa jabatannya.

”Dalam hal kondisi kekosongan Jabatan Bupati Luwu Timur maka diajukan Usul Pengesahan Pengangkatan Drs. H. Budiman, M.Pd. sebagai Bupati Luwu Timur masa jabatan 2021-2026, yang sebelumnya menduduki Wakil Bupati Luwu Timur,” ujar Usman politisi PAN ini.

Rapat Paripurna ini selain di ikuti secara tatap muka sebagian lainnya mengikuti rapat paripurna tersebut secara virtual. (*)

Komentar