TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Hati-hati Urus SIM Pakai Perantara, Dua Oknum Polisi di Sulsel Jual SIM Palsu

admin |
ilustrasi

TERASKATA.COM, LUWU UTARA – Dokumen kelengkapan berkendara yang diterbitkan polisi kini ada yang palsu. Untuk itu, masyarakat diharap tidak mempercayakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada perantara.

Baru-baru ini, dua oknum anggota di Sulawesi Selatan (Sulsel) diperiksa di Sub Bidang Pengamanan Internal Propam Polda Sulsel.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum palsu.

Dua oknum polisi tersebut yakni Briptu SHH dan Briptu IHN.

SHH diketahui bertugas Polres Luwu Utara. Sementara IHN bertugas di Polres Pinrang.

Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Abdul Rahim yang dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan hal tersebut

Abdul Rahim mengatakan, Briptu SHH bertugas di Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Utara.

“Paminal Polda sudah ke Luwu Utara untuk mengambil keterangan yang bersangkutan (Briptu SHH),” kata Abdul Rahim dilansir tekape, Minggu 10 Oktober 2021.

“Mungkin hari ini yang bersangkutan menghadap ke Dirlantas Polda Sulsel,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, pembuatan SIM palsu tersebut tidak melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Luwu Utara.

“SIM palsu itu terbit di luar daerah dan hal tersebut juga tanpa sepengetahuan Kasat Lantas dan kanit Regident Polres Luwu Utara,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini