Heboh Video Petugas Dishub Palopo Adu Mulut dengan Sopir Omprengan, Ternyata Gara-gara Ini
Dalam video itu, si petugas yang diketahui bernama Irfan Alamsyah, menyayangkan sikap si sopir yang dianggap tidak menghargai petugas.
Ia menyebutkan sekalipun pelat hitam, namun tetap dimintai retribusi karena memuat penumpang/angkutan.
Setelah beberapa menit, perdebatan keduanya berakhir damai.
Si sopir datang dari samping dan merangkul petugas.
Lanjut Kepala Seksi Lalulintas Irvan, sopir mobil tersebut memuat full penumpang hendak menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia diminta singgah karena memuat penumpang dan tidak masuk di dalam terminal.
Kepala Terminal Palopo, Andi Syamsu membenarkan bahwa mobil tersebut tidak melintas ke dalam terminal.
“Jadi yang bersangkutan tidak masuk dalam terminal. Jadi diberhentikan di pos Dishub di Salobulo untuk membayar retribusi,” kata Andi Syamsu.
Belakangan ini, memang marak sopir ompreng di Kota Palopo.
Itu karena tidak ada lagi pencetakan pelat kuning untuk mobil angkutan baru yang bergerak secara perorangan.
Kepala Unit Regident Polres Palopo, Ipda Patrick Siahaya mengatakan, saat ini mobil angkutan baru diwajibkan dinaungi perusahaan dan berbadan hukum.
Setelah itu, harus memiliki izin trayek dari Dinas Perhubungan provinsi.
“Jadi sekarang aturan tidak ada lagi yang mengurus perorangan. Harus lewat perusahaan yang berbadan hukum, kemudian punya izin trayek dari Dishub Provinsi,” kata Ipda Patrick dikonfirmasi Tribun Timur via telepon, Selasa malam.
Setelah ada izin trayek, baru Samsat akan mencetak pelat kuning untuk mobil angkutan baru. (*/int)





Tinggalkan Balasan