Hindari Penyalahgunaan, Disdukcapil Lutim Musnahkan BMD

TERASKATA.Com, Lutim Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur melakukan pemusnahan BMD di belakang Kantor Disdukcapil, Selasa (08/02/2022).

Pemusnahan BMD itu dilakukan dengan menggandeng Inspektorat, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Kepala Dinas Dukcapil Lutim, Oksen Bija mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak digunakan. Terhitung sejak 01 Juli 2020, sehubungan dengan terbitnya Permendagri Nomor 109 tahun 2019.

Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Yakni menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.

“Jadi hari ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap kertas berharga/benda berharga Tahun 2022. Dan telah dilakukan pemusnahan oleh Tim penghapusan barang milik daerah pada Dinas Dukcapil Lutim,” kata Oksen bija.

Oksen merincikan, barang yang dimusnahkan diantaranya, Blangko Akta Kelahiran, Blangko Kartu Keluarga, Blangko Kutipan Akta Cerai, dan Formulir pelaporan Akta Kematian. Juga ada Blangko Kutipan Akta Perkawinan, Buku Register Akta Kawin dan Buku register Akta Kelahiran.

Usai pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Tim Penghapusan Barang Milik Daerah, pada Dinas Dukcapil Lutim dengan para Saksi yang sempat hadir.

Turut menyaksikan pemusnahan barang tersebut Sekretaris Dukcapil, Agus Thobrani, Kepala Bidang Pelayanan Pndaftaran Penduduk. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Kepala Bidang PIAK, Kasubag Umum dan Kepegawaian. Pengurus Barang Dinas Dukcapil, perwakilan Inspektorat, Muhammad Yani Rahman, Kepala Bidang Asset, Syamsul Risal, dan Kepala Bidang Kearsipan, Rasmawati, S.Sos. (*/yud)

Komentar