Hukuman Mati bagi Penyeleweng Anggaran Covid-19 di Luwu Utara

TERASKATA, LUTRA – Tindak tegas bagi penyeleweng anggaran penanganan Covid-19 di Luwu Utara. Bisa saja diberikan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan langsung Sekertaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu Utara, Muslim Muhtar yang menyebutkan, bagi siapa saja yang menyalahgunakan anggaran Covid-19 di Luwu Utara akan ditindak tegas.

“Mari kita kawal bersama anggaran ini biar berjalan baik, ada ancaman hukuman bagi yang melakukan penyalahgunaan dana ini, yaitu penjara seumur hidup dan hukuman mati, ini tidak main-main,” tegasnya.

Muslim mengatakan, setiap belanja penggunaan anggaran Covid-19, mendapat pengawasan ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Kedua lembaga pengawas ini memiliki tugas melakukan review pengawasan kegiatan yang dilaporkan setiap minggu ke BPKP Sulsel.

“Jadi, tidak ada celah untuk dilakukan penyelewengan, dan tidak ada niat untuk melakukannya, ini yang perlu dipahami,” kata Muslim.

Terkait anggaran penanganan covid-19, sebelumnya telah sampaikan bahwa anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara sebesar Rp32.828.453.425.

Anggaran ini adalah hasil refocusing dan realokasi APBD 2020, yang membiayai tiga kegiatan, yaitu penanganan kesehatan Rp22.184.829.925, penyediaan jaring pengaman sosial Rp9.203.623.500 serta penanganan dampak ekonomi Rp1.440.000.000.

Kata Muslim, Anggaran penanganan Covid-19 masih dalam bentuk anggaran, bukan dalam bentuk uang, sehingga bisa saja nilai Rp32 M nantinya akan terealisasi tidak sampai jumlah anggaran yang direncanakan.

“Anggaran itu tidak sama dengan uang, Jadi bisa saja nilainya Rp32 M tapi realisasinya bisa di bawah itu, sesuai dengan kebutuhan, Nah, ini yang disebut perencanaan anggaran,” kata Muslim.

Anggaran ini, kata dia, dikelola beberapa Perangkat Daerah (PD) yang terkait langsung dengan penanganan covid-19, seperti Dinas Kesehatan, RSUD Andi Djemma, Dinas Sosial, Badan Kesbang, BPBD, dan DP2KUKM.

PD inilah yang menggunakan anggaran Covid-19 atau biasa disebut dengan biaya tidak langsung.

“Jadi sekali lagi, realisasinya tergantung jenis belanja dan kegiatan yang kita lakukan. Artinya, kegiatan itu mengikuti belanja,” pungkasnya.(AS)

Komentar