IAIN Penuhi Syarat Alih Status ke UIN

TERASKATA.COM, PALOPO – Alih statu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) saat ini tengah berproses pada pemenuhan persyaratan. Proses akhir pemenuhan syarat itu sendiri sudah berlangsung.

Hingga saat ini, dari sejumlah syarat menjadi UIN masih menunggu penambahan dua program studi di pascasarjana. Dimana dua prodi itu sudah dipersentasekan dan menunggu persetujuan.

Dua prodi pascasarjana yang diusul itu masing-masing Tadris Bahasa Inggris (TBI) dan prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI).

“Dua prodi ini sudah kita persentasekan. Kita masih menunggu persetujuan untuk pembukaannya. Mudah-mudahan bisa disetujui,” kata Rektor IAIN, Prof Dr Abdul Pirol MAg.

Sementara itu, syarat lainnya sudah terpenuhi seperti luas lahan calon universitas, dan juga keberadaan lima guru besar.

“Alhamdulillah, untuk luas lahan kita sudah memenuhinya dimana kita saat ini suda punya 20 hektar lebih. Itu setelah kita mendapatkan tambahan dari hibah Pemkab Luwu seluas kurang lebih 11 hektar, dan dari Pemerintah Kota Palopo juga menyerahkan lahan SMPN 8 Palopo,” ungkapnya.

Khusus untuk hibah lahan, keduanya sudah mempunyai akta hibah dari masing-masing pemerintah daerah. Prosesnya sendiri saat ini yakni sertifikasi.

Selain lahan itu, Abdul Pirol juga mengungkap jika pihaknya masih dijanjikan sejumlah lahan dari Pemerintah Kota Palopo. “Kita juga masih dijanji penambahan lahan kampus dari Pemerintah Kota Palopo di Kelurahan Peta. Namun, dengan luas lahan yang sudah ada, telah memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Untuk guru besar sendiri, IAIN Palopo sudah memenuhinya dengan keberadaan lima guru besar sendiri. “Untuk syarat ini, Alhamdulillah kita memilikinya sendiri,” sambung Prof Dr Pirol.

Ditambahkannya, dari proses yang ada, ketika dua prodi tambahan di pascasarjana disetujui, maka kita akan bersurat ke Kemendikbudristek untuk direkomendasikan ke KemenPAN & RB.

Jika proses itu selesai dan juga disetujui, maka masih akan menunggu Rekomendasi KemenPAN & RB ke Presiden RI untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan alih status.

“Waktu alih statusnya, kita tidak bisa memastikan. Sebab, semua berproses. Tentu kita berharap lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Penulis : Indah / Sri / Erna (Mahasiswi IAIN)

Komentar