IDP Minta Operasional Bus Antarkota Dalam Provinsi Dihentikan Sementara

TERASKATA, Luwu Utara – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dalam mencegah penyebaran wabah covid-19 di Luwu Utara. Yang terbaru, Bupati Indah Putri Indriani (IDP) meminta seluruh Pimpinan PO bus antarkota dalam provinsi (AKDP) rute Makassar – Luwu Utara, agar menghentikan sementara operasional bus masing-masing.

Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai covid-19 agar tidak masuk ke dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara. Permintaan Bupati perempuan pertama di Provinsi Sulawesi Selatan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Permohonan Penghentian Sementara Operasional Bus AKDP yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan PO, Senin (30/3/2020).

“Saya sudah berkoordinasi dengan Gubernur agar mempertimbangkan melakukan pembatasan bus antardaerah yang beroperasi, rute Makassar – Luwu Utara,” kata IDP, Senin (30/3/2020), di Masamba. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat untuk tidak mudik dulu karena adanya pembatasan lalulintas warga dari daerah terpapar covid-19 masuk ke dalam suatu daerah.

“Setelah berkoordinasi dengan Gubernur, saya langsung memerintahkan Kadishub untuk berkoordinasi langsung dengan seluruh pemilik bus AKDP agar menghentikan sementara pengoperasian kendaraannya, dan alhamdulillah mereka merespon ini,” terangnya. Ia berharap apa yang dilakukan Pemda bisa dipahami seluruh pihak demi pertimbangan keselamatan dan kemanusiaan.

Terpisah, Kadis Perhubungan, Abdul Hakim Bukara, menyebutkan, seluruh PO sepakat menghentikan sementara operasionalisasinya. Kondisi saat ini, kata dia, membutuhkan kerjasama dan saling pengertian guna mencegah penyebaran covid-19. “Kita sudah bersurat, dan tegas meminta dihentikannya sementara operasional bus AKDP, ” kata Hakim. Rencananya, penghentian sementara ini akan efektif berlaku mulai 1 – 30 April 2020. (**)

Komentar