Ini Program Unggulan Disperkim Palopo 2021

TERASKATA.com, Palopo – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Palopo telah menentukan program unggulannya yang akan dikerjakan dalam tahun 2021.

Program unggulannya tersebut yakni bedah rumah dan rehab rumah Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Kepala Disperkim Palopo, Irfan Dahri STP MSi saat ditemui teraskata.com menyebutkan, rencananya kedua program tersebut mulai dikerjakan setelah ada Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Terkait bedah rumah dan rehab rumah Kotaku ini masing-masing menunggu Juknis Kementerian PUPR berapa alokasi yang diberikan,” kata Irfan, Sabtu (23/01/21).

Khusus program bedah rumah di Kota Palopo pada tahun 2020 lalu, sebutnya, Kota Palopo mendapat alokasi anggaran untuk membedah sebanyak 346 unit rumah.

“Sedangkan untuk tahun ini, dana alokasi khusus bantuan bedah rumah ini senilai Rp1.340.000.000 atau sebanyak 67 unit, ini baru dana alokasi khusus, belum termasuk alokasi lainnya yang masih menunggu Juknis dari Kementerian,” jelasnya.

Sedangkan untuk program Kotaku sendiri, Disperkim mengelola dua pembagian yaitu skala kawasan dan skala lingkungan.

“Dalam pengerjaan skala kawasan ini, estimasi anggarannya cukup besar dan bekerja sama dengan balai besar sungai, Disperkim Provinsi Sulsel, dan Kementerian PUPR,” sebutnya.

Program Kotaku ini, kata Irfan disebut sebagai pelaksanaan pembangunan pemugaran/peremajaan pemukiman kumuh yang merupakan program Bank Dunia kepada Kementerian PUPR yang tujuannya untuk mengurangi kawasan dan lingkungan kumuh.

“Di Sulsel sendiri, hanya tiga daerah yang mendapatkan program Kotaku ini, yakni Kota Makassar, Parepare, dan Palopo,” urainya.

Disebutkan Irfan, berdasarkan data terakhir di tahun 2019, kawasan kumuh di Kota Palopo memiliki luas 426,37 hektar atau sebesar 1,72 persen terhadap luas Kota Palopo.

“Jika kawasan kumuh tersebut masih di bawah lima persen, maka kawasan kumuh tersebut masih menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota, jika sudah di atas itu adalah tanggungjawab Pemerintah Provinsi,” paparnya.

Untuk diketahui, terkait regulasi pelaksanaan program Kotaku ini sendiri, Disperkim Palopo juga masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas di DPRD Palopo tahun 2020.

“Akibat kondisi Pandemi, pengesahan Perda tersebut menjadi terhambat sehingga belum ketuk palu,” pungkasnya.(lia)

Komentar