Ini Rincian Peserta BPJS Kesehatan di Luwu Raya Dinonaktifkan

TERASKATA.id, PALOPO – Kepersertaan Jaminan Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di empat kabupaten/kota di Luwu Raya saat ini tercatat telah menembus 1 juta jiwa lebih. Itu tercatat per Mei 2019

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palopo, Abdul Syukur jumlah Peserta JKN-KIS di Kabupaten Luwu Utara 318.073, Kabupaten Luwu 383.346, Kabupaten Luwu Utara 271.501 dan Kota Palopo 188.939.

Ia juga menjelaskan pesertaan JKN-KIS yang mengalami penunggakan yakni segmen PBPU atau kelas mandiri yang mencapai 30 sampai 50 persen peserta dari 113.327. Kepesertaan ini itu tidak ditanggung APBD atau APBN beda dengan segmen kepestaan lain yang di tanggung oleh negara seperti PNS.

“Akibatnya pihak BPJS mengalami defisit kurang lebih 20 sampai 50 persen,” Katanya kepada teraskata beberapa waktu lalu

Dengan Demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan 5,2 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) terhitung Kamis 01 Agustus 2019 hari ini.

Penonaktifan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019.

Khusus di Luwu Raya yang meliputi Luwu, Lutra, Lutim dan Palopo, BPJS Kesehatan menonaktifkan sebanyak 15.437 peserta dengan rincian sebanyak 750 peserta di Palopo, 7.291 di Luwu, 3.727 di Lutra dan Lutim 3.669 di Lutim. Selain menoanaktifkan, BPJS Kesehatan juga menyiapkan penggantinya sebanyak 22.373 di Luwu Raya.

Menindaklanjuti adanya penonaktifan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Palopo menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di Luwu Raya, Rabu (31/7/19).

Rapat itu juga membahas antisipasi peserta yang dinonaktifkan, tapi tiba-tiba yang bersangkutan datang berobat ke fasilitas kesehatan.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Abdul Syukur kepada Wartawan mengatakan, penonaktifan sejumlah peserta PBI JK non Data Terpadu (DT) dilakukan karena berbagai hal. Mulai dari pindah tempat, meninggal hingga karena peserta sudah sejahtera.

“Ada juga yang saat pendataan misalkan, orangnya tidak ada sehingga tidak masuk dalam data terpadu. Inilah yang kemudian dimasukkan kedalam data terpadu sebagai pengganti,” kata Abdul Syukur.

Seiring dengan penonaktifan tersebut, secara bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan demikian, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa dan sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

“Dari yang dinonaktifkan itu merupakan PBI Jaminan Kesejahteraan yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki status NIK tidak jelas dan yang bersangkutan selama 2014 sampai sekarang tidak pernah mengakses layanan kesehatan yang ditentukan,” ucapnya.

Dia melanjutkan, dari 5,2 juta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut sebanyak 114.000 yang berada di DTKS yang meninggal. Kemudian akan diganti dengan jumlah yang sama dari anggota rumah tangga yang berada dalam daftar DTKS yaitu anggota rumah tangga yang paling bawah. Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

“Silakan cek di BPJS daerah apakah kartu BPJS nya aktif atau tidak jika masuk dalam 5,2 juta, silakan koordinasi dengan dinas sosial agar dimasukman dan ditetapkan sebagai PBI,” tandasnya.

Diketahui mitra BPJS Cabang Palopo yang memiliki wilaya kerja di empat kabupaten Luwu Raya memiliki 17 mitra Rumah Sakit dan dan kurang lebih 150 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik, dr. Pribadi Peserta JKN-KIS. (JHN)

Komentar