IPMR Sebut 30 Warga Rampi Tak Dapat Salurkan Hak Suaranya pada Pilkada Luwu Utara

TERASKATA.com, Luwu Utara – Puluhan warga Kecamatan Rampi dilaporkan tak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, (09/12/20).

Pasalnya, mereka diduga mendapat tindakan intimidasi terhadap warga Rampi yang menggunakan A5, untuk memenuhi persyaratan memilih di luar kecamatan Rampi.

Intimidasi terhadap warga Rampi yang menggunakan A5 itu terjadi di Kelurahan Bone Tua, Kecamatam Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Akibatnya, ada sekitar 30 orang warga Rampi terpaksa golput alias tak dapat menyalurkan hak pilihnya, hanya karena mereka mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR), Ramon Dasinga, dalam rilis yang diterima teraskata.com, Sabtu (12/12/20).

Ia mengaku, peristiwa ini telah dilaporkannya ke Bawaslu Luwu Utara untuk ditindaklanjuti.

Ramon juga menjelaskan, sehari sebelum pencoblosan, warga Rampi telah menyerahkan A5 ke TPS terdekat, dari Mes Rampi di Kelurahan Bone Tua, tepatnya di TPS 9 dan diterima untuk memilih di TPS tersebut.

Komentar