IPMR Sebut 30 Warga Rampi Tak Dapat Salurkan Hak Suaranya pada Pilkada Luwu Utara

Pada hari pencoblosan, 9 Desember 2020, sekitar pukul 11:00 wita, warga Rampi yang menggunakan A5 tersebut dipanggil ke TPS 9 untuk melakukan pencoblosan.

Tiba di TPS 9, warga Rampi yang menggunakan A5 mendapat arahan dari pihak KPU yang bertugas di TPS 9. Pihak KPU mengarahkan warga Rampi supaya melapor ke kantor KPU, dengan alasan bahwa A5 yang mereka pegang tidak ditentukan (kosong) tujuan TPS-nya.

Kemudian warga Rampi mengumpulkan A5 mereka dan memberikannya kepada RD, AD dan GNt yang dipercayakan menghadap ke kantor KPU.

Tibanya RD, AD dan GNt di kantor KPU, mereka mendapat arahan dari pihak KPU, supaya membagi tiga A5 warga Rampi, dengan maksud ditempatkan di TPS yang berbeda, yaitu TPS 6 kelurahan Bone Tua, TPS 6 kelurahan Baliase dan TPS 1 desa Laba.

Mereka membagi tugas AD di TPS 6 kel. Bone Tua, GNt di TPS 6 kel. Baliase dan RD di TPS 1 Desa Laba.

Sementara saat RD, AD dan GNt mengurus A5 di kantor KPU, ada salah orang yang tak dikenal datang ke Mes Rampi melakukan tekanan kepada warga Rampi, dengan dengan nada suara keras.

Setelah itu, AD membawa satu bagian A5 tujuan TPS 6 kel Bone Tua sesuai pembagian tugas. Namun tibanya disitu, AD langsung dihalangi 2 warga OTK yang berada TPS 6, dan mendapat perkataan yang tak senonoh.

“Kata orang yang tak dikenal itu, ‘orang Rampi dilarang mencoblos di TPS kami’. Kemudian terjadi adu mulut antara OTK dan pihak KPU yang bertugas di TPS 6. Tapi herannya, pihak keamanan, anggota polisi dan tentara yang bertugas di TPS 6, tidak melakukan kewajibannya sebagai mana mestinya,” tandas Ramon.

Ramon menceritakan, pihak KPU dan AD saat itu, kembali ke kantor KPU untuk menyampaikan kejadian yang mereka terima di TPS 6 kel. Bone Tua.

Tibanya AD dan pihak KPU di kantor KPU, suasana di Mes Rampi yang ada di Kel. Bone Tua, semakin memanas. Lagi-lagi ada orang yang tak dikenal (OTK) mendatangi warga Rampi yang di Mes Rampi dan melakukan tindakan intimidasi kepada warga Rampi.

“Warga Rampi yang mendapat ancaman intimidasi dari OTK tersebut semakin panik dan ketakutan. Warga Rampi yang sudah panik meninggalkan Mes Rampi demi menjaga keselamatan nyawa mereka, dan sebagian warga mencari TPS yang ada di kel. Bone Tua, karena tidak ingin hak pilihnya sia-sia (golput),” ujarnya.

Kemudian, tibanya di salah satu TPS 3 kel. Bone Tua menggunakan kendaraan roda empat, warga Rampi ini ditolak, dengan alasan kotak suara sudah habis.

Sehingga mereka melanjutkan perjalanan mereka menuju TPS 8 kel. Bone Tua. Namun tibanya mereka di sana, terjadi lagi tindakan intimidasi dari OTK yang jumlahnya bertambah menjadi sekitar 10 orang.

“Di sana hampir terjadi tindakan adu fisik, dimana OTK tersebut sudah mengancam warga Rampi menggunakan menngunakan barang tajam jenis gunting. Mengingat suasana semakin memanas terpaksa warga Rampi meninggalkan TPS tersebut menggunakan kendaraan roda empat yang mereka gunakan tadi, dan mencari tempat perlindungan yang aman,” ujar Ramon.

Ramon mengatakan, kendaraan yang mereka gunakan, sempat mendapat lemparan batu dari rombongan OTK tersebut, tapi untungnya tidak ada korban pada peristiwa yang tersebut.

“Kita semua berharap berdemokrasi dengan sehat dan aman tapi, sangat disayangkan melihat tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap warga Rampi, yang niatnya baik ingin memilih Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara lima tahun kedepan di kecamatan Masamba,” katanya.

Meskipun Kecamatan Rampi masih daerah terisolasi, tapi secara geografis Kecamatan Rampi adalah bagian dari Luwu Utara secara khusus, dan Negara Indonesia secara umum.

“Maka dari itu, Rampi juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memeriakan pesta demokrasi dalam Pilkada Luwu Utara,” katanya.

Menyikapi hal itu, Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR) menyampaikan keberatan.

IPMR mengutuk dan mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap warga Rampi di Masamba, pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rabu, 09 Desember 2020.

“Kami juga mendesak dengan tegas kepada pihak Bawaslu Luwu Utara dan Polres Luwu untuk memproses pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ramon.(*)

Komentar