IRT di Nuha Diduga Bandar Sabu, Barang Bukti Setengah Kilogram Lebih

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial beriinisial S (39), warga Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur diduga jadi bandar sabu.

Ia ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Jumat (25/3).

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Luwu Timur.

“Terduga bandar sabu yang ditangkap beriinisial S (39) seorang ibu rumah tangga, warga jalan Bumper Kelurahan Magani. Penangkapan dilakukan pada Jumat lalu,” kata Komang, dikutip dari Ritmee.co.id, Minggu (27/03/2022).

Dijelaskan Kombes Komang, dalam penangkapan itu polisi menemukan 50 sachet narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 577 gram atau lebih setengah kilogram serta uang Rp60 juta.

Komang menjelaskan, saat ini S dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(*/int)

Komentar

Baca Juga